3 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap

3 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap

3 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap.-(Satlantas-Polres Kuningan)

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan melalui Unit Gakkum bergerak cepat mengungkap kasus kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Rabu kemarin (1/4). Dalam waktu sekitar dari 3 jam sejak olah TKP, pelaku bersama kendaraan truk yang digunakan berhasil diamankan.

Peristiwa nahas tersebut melibatkan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna hijau toska dengan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi. Akibat benturan keras, penumpang sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai insiden, pengemudi truk tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Ia justru melarikan diri tanpa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, sehingga memicu upaya pengejaran oleh aparat kepolisian.

Menerima laporan, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku dengan nomor registrasi Z-8130-VC.

Jejak kendaraan kemudian mengarah ke wilayah Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Berdasarkan keterangan saksi, truk tersebut sempat melakukan aktivitas distribusi pakan ayam sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

Petugas terus melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan kendaraan tersebut di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Truk berhasil dihentikan saat melaju ke arah Luragung setelah dilakukan pengejaran.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya noda darah serta potongan jaringan tubuh korban pada bagian kendaraan. Pengemudi berinisial YT (48), warga Kecamatan Cibingbin, langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, menegaskan pihaknya bertindak cepat sejak laporan diterima hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Kami langsung bergerak mulai dari olah TKP hingga penelusuran CCTV. Kurang dari tiga jam, terduga pelaku beserta kendaraan berhasil kami amankan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, apabila terlibat kecelakaan lalu lintas, agar berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian. Melarikan diri justru akan memperberat konsekuensi hukum,” tegasnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan guna proses hukum lebih lanjut. (Bud)

Sumber: satlantas polres kuningan