Terungkap di Persidangan, Sekjen PPP Akui
SENGKETE. Sekjen PPP, Taj Yasin memberikan keterangan di persidangan yang menguatkan Pepep Saeful Hidayat. --
RAKCER.DISWAY, JAKARTA — Sidang lanjutan gugatan sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilayangkan oleh Pepep Saeful Hidayat terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 20 Mei 2026.
Agenda sidang hari itu berfokus pada pemeriksaan saksi fakta yang menghadirkan sosok kunci, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, H Taj Yasin.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Taj Yasin membuat pernyataan yang cukup mengejutkan mengenai tata kelola organisasi di internal partai.
BACA JUGA:PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi DPP PPP, Gugatan Pepep Saeful Hidayat Lanjut ke Pokok Perkara
Dia secara tegas mengungkapkan bahwa sebagai Sekretaris Jenderal, dirinya justru tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan strategis maupun rapat-rapat penting di lingkup DPP PPP.
Menanggapi isu ketidakaktifan yang sempat santer terdengar di kalangan kader, Taj Yasin membantahnya dengan lugas.
Dia menegaskan bahwa absennya dia dalam berbagai aktivitas krusial partai mulai dari Musyawarah Wilayah (Muswil) dan Musyawarah Cabang (Muscab), hingga urusan penandatanganan keputusan penting DPP bukan karena kesengajaan atau kelalaian pribadi, melainkan karena dia tidak pernah dilibatkan dalam alur birokrasi tersebut.
Lebih jauh, terungkap fakta mengenai adanya upaya internal untuk memperbaiki tata kelola partai.
BACA JUGA:Babak Baru Prahara Internal PPP, Pepep Resmi Gugat SK Kepengurusan Jabar ke PN Jakarta Pusat
Taj Yasin sempat mengeluarkan memo internal yang mengingatkan komitmen pasca terbitnya SK Menteri Hukum tanggal 6 Oktober mengenai Perubahan Pengurus DPP PPP masa bakti 2025-2030 yang saat itu masih bersifat sementara dengan hanya enam orang pengurus.
Dalam memo tersebut, Sekjen mendesak agar segera melengkapi struktur kepengurusan DPP PPP secara utuh.
Kemudian membentuk Mahkamah Partai dan Majelis-Majelis sesuai amanat organisasi.
Selain itu juga melakukan penyempurnaan AD/ART dan menghentikan pergantian struktur kepengurusan di tingkat bawah DPP.
BACA JUGA:RAPBN 2027: Ambisi Pertumbuhan di Tengah Rapuhnya Fondasi Ekonomi
Namun, Taj Yasin menyatakan bahwa komitmen tersebut diabaikan oleh Ketua Umum. Hingga saat ini, struktur kepengurusan DPP PPP masih terbatas pada enam orang saja.
Kuasa hukum penggugat (Pepep Saeful Hidayat), Hardiansyah menegaskan bahwa ketiadaan struktur kepengurusan yang lengkap dan absennya Mahkamah Partai merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik.
Terdapat kewajiban Ketua Umum, paling lambat 30 hari pasca muktamar, untuk membentuk kepengurusan DPP secara utuh sebagaimana diamanatkan oleh AD/ART.
"Ketidakterlaksanaan hal ini, ditambah dengan tidak dilakukannya penyempurnaan AD/ART, mempertegas bahwa telah terjadi pelanggaran sistemik terhadap AD/ART oleh Ketua Umum," papar Hardiansyah.
BACA JUGA:Tembus 1.520 Km Sekali Jalan, Denza N9 Flash Charge Edition Siap Jajah Segmen Big SUV
Terkait posisi kliennya, Pepep Saeful Hidayat, saksi Taj Yasin juga menegaskan bahwa tidak pernah ada proses pemeriksaan maupun putusan dari Mahkamah Partai yang menyatakan Pepep telah melakukan pelanggaran AD/ART.
Dengan demikian, sangkaan yang menjadi dasar penerbitan SK 0022/2026 terhadap Pepep dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar, asumtif, dan cacat prosedur.
Keterangan saksi kunci ini memberikan perspektif baru bagi Majelis Hakim dalam membedah konflik internal yang mendera partai berlambang Kakbah tersebut.
Sidang diprediksi akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lebih dalam terkait prosedur organisasi di DPP PPP. *
Sumber: