Kader PPP Kompak Menggugat dan Melaporkan Mardiono
SENGKETA. Ketua DPC PPP Subang, Oom Abdurrahman (kiri) menilai pergantian pengurus DPW PPP Jawa Barat oleh Mardiono tidak memiliki alasan yang jelas.--
RAKCER.DISWAY, JAKARTA - Sudah hampir tujuh bulan pasca Muktamar X PPP pada bulan September 2025, kepemimpinan Mardiono terus-terusan digoyang oleh sejumlah kader dari berbagai daerah se-Indonesia.
Dinamika kian memanas hingga berujung gugatan perdata serta laporan dugaan pidana pemalsuan dokumen.
Tiga bulan berjalan pasca kepengurusan hasil Muktamar X PPP di SK kan Menteri Hukum pada tanggal 6 Oktober 2025, muncul dua Gugatan ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Sidang Sengketa PPP di PN Jakarta Pusat: Ahli Hukum Tata Negara Uji Legitimasi Kepengurusan DPP
Gugatan dilayangkan oleh tiga komponen pengurus PPP. Dari unsur DPP diwakili oleh M. Thobahul Aftoni, unsur DPW diwakili oleh Subadri Ushuludin selaku Ketua DPW PPP Banten dan dari unsur DPC diwakili oleh Akhmad Saiful Hakim Ketua DPC Kota Tegal.
Subadri Ushuludin mengatakan alasan gugatan dilayangkan salah satunya disebabkan PPP dibawah kepemimpinan Mardiono tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Subadri menilai hal itu karena Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum dilakukan dengan cara-cara yang tidak baik dan bertentangan dengan mekanisme partai.
“Ya ini mungkin karena klaim terpilihnya Mardiono diraih dengan cara yang tidak baik dan tidak sesuai mekanisme partai, akibatnya perjalanan organisasi partai pun berjalan tidak baik, makanya kami harus gugat ke pengadilan," kata Subadri.
BACA JUGA:PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi DPP PPP, Gugatan Pepep Saeful Hidayat Lanjut ke Pokok Perkara
Tidak berhenti dari situ, kebijakan Mardiono terus menimbulkan kontroversi dengan diberhentikannya sejumlah pengurus DPW dan DPC PPP dari berbagai daerah dengan cara sepihak.
Akhirnya gugatan terus bertambah. Puluhan pengurus DPW dan DPC PPP se-Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Diantaranya DPW PPP Jawa Barat bersama 11 DPC PPP se Jawa Barat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Bandung.
Ketua DPC PPP Subang, Oom Abdurrahman dalam keterangannya menyampaikan, bahwa gugatan tersebut diajukan lantaran DPP (Mardiono) melakukan pergantian Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPW PPP Jawa Barat tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA:Bulog dan Pemda Perkuat Distribusi Beras SPHP, Stok Beras Nasional Capai 5,3 Juta Ton
“Saat ini tahap persidangan masih berlangsung dengan agenda keterangan saksi," ungkap Oom.
Selain PPP Jawa Barat, puluhan pengurus PPP lainnya juga mengajukan gugatan.
Diantaranya DPW PPP Sumatera Utara, 6 DPC dari Bengkulu, DPW dari daerah Kalimantan, DPW PPP Banten beserta 2 DPC di Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi hingga Maluku saat ini juga masih berproses di Pengadilan Negeri dan masih sangat mungkin gugatan akan terus bertambah.
Tidak berhenti pada proses gugatan perdata, sejumlah kader PPP lainnya juga mengaku dirugikan dengan munculnya dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan alat bukti oleh Mardiono selaku tergugat di PTUN Jakarta dan PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Terbanyak, 2.067 Warga Kota Cirebon Bernama Agus, 6 Ribu Lebih Perempuan Bernama Siti
Wahyudin Ingratubun SH, selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan ada sekitar 40 nama yang sudah terverifikasi tanda tangannya dipalsukan dan dijadikan alat bukti di Pengadilan dan itu jelas-jelas perbuatan melanggar hukum.
“Saya mewakili klien kami melaporkan dugaan tindakan pelanggaran hukum tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Juni 2026," ungkap Wahyu.
Atas laporan tersebut, Mardiono diduga melanggar Pasal 391 UU No.1/2023 dengan tuntutan pidana dengan ancaman kurungan penjara lama enam (6) tahun. *
Sumber: