Bawaslu Bahas Peningkatan Informasi Publik

Jumat 20-05-2022,11:59 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara

RAKYATCIREBON.IDKUNINGAN- Upaya  meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kabupaten Kuningan melakukan rapat dalam kantor (RDK) melibatkan semua pegawai dan jajarannya. Menghadirkan narasumber Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Dr Wahyu Hidayah MSi bertempat di ruang Sekretariat Bawaslu Kuningan, Kamis (18/5).

Wahyu menjelaskan, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan   diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara    yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Menurut Wahyu, badan publik yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dimana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bisa juga   organisasi non pemerintah dengan sumber dana yang sama dan sumbangan masyarakat atau luar negeri.

Selanjutnya, pemohon informasi publik yaitu   warga negara atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Untuk mengelola informasi publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka   dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik. Dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik.

"Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Begitu juga Bawaslu yang termasuk lembaga publik, memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi, dan memberikan jawaban atas permohonan informasi yang diminta dari pemohon," terang Kadis Kominfo yang juga Sekretaris PPID Utama Kabupaten Kuningan,

Adapun klasifikasi informasi publik, diterangkan Wahyu Hidayah, di antaranya informasi yang bersifat terbuka wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib bersedia setiap saat. Ada juga informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 17 UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

Sementra Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman SIp mengatakan, kegiatan RDK ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kapasitas SDM pegawai Bawaslu Kuningan untuk mempersiapkan lembaga dalam memberikan pelayanan publik yang informatif menjelang tahapan Pemilu 2024.

Agus Khobir Permana SPd, komisioner yang mengkoodinatori Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kuningan menyampaikan, sebagai   lembaga publik,   Bawaslu berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik   bagi masyarakat atau pemohon informasi. Khususnya terkait dengan menyajikan informasi-informasi mengenai kepemiluan dan pengawasan Pemilu itu sendiri.

"Sebagai salah satu perangkat penyelenggara Pemilu, Bawaslu memiliki tugas yang penting dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia. Untuk itu,   pemberian informasi kepada masyarakat ini merupakan ujung tombak dari tanggung jawab Bawaslu untuk memastikan proses demokrasi bisa berjalan sebagaimana yang diamanahkan," ungkapnya.   ( bud)

 

Kategori :