Gamawan Fauzi Diperiksa Kasus e-KTP, Mantan Anggota DPR Dapil Cirebon-Indramayu Bakal Disidang Lagi

Rabu 29-06-2022,18:30 WIB

 

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Rabu (29/6).

 

Mendagri era Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu  diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP.

 

Usai diperiksa, Gamawan Fauzi mengaku tidak mengetahui keberadaan Paulus Tannos, tersangka baru dugaan korupsi e-KTP.

 

"Nggak. Mana saya tahu Tannos di mana. Dulu saja nggak pernah ketemu," kata Gamawan kepada wartawan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022).

 

Gamawan selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 14.00 WIB. Gamawan tiba di KPK sekitar pukul 10.11 WIB.

 

Gawaman mengaku hanya dimintai konfirmasi soal komunikasinya dengan Miryam S Haryani, mantan anggota DPR RI dari Dapil Cirebon dan Indramayu.  

 

"Dikonfirmasi yang lama saja, Miryam, Miryam," jelasnya.

 

Gamawan membantah soal pertanyaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

 

Gamawan mengatakan sebelum tender proyek e-KTP dilakukan, dia belum pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Tannos.

 

"Nggak. Ditanya pernah ketemu nggak. Sejak sebelum tender (e-KTP) pun sampai sekarang nggak pernah ketemu saya," ujar Gamawan.

 

"Nggak pernah, ketemu komunikasi nggak pernah," sambungnya.

 

Diketahui, Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang dalam akta perjanjian konsorsium disebutkan perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

 

Tannos diketahui menjadi tersangka kasus e-KTP sejak 2019. Kini Paulus Tannos adalah buron KPK.

 

Tannos merupakan 1 dari 4 tersangka baru yang dijerat KPK kala itu. Tiga tersangka lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi. Isnu dan Husni baru saja diadili akhir-akhir ini.

 

Sementara untuk Miryam S Hariyani,  saat ini masih menjadi terpidana kasus memberikan keterangan palsu, atau keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Miryam   divonis bui 5 tahun sejak tahun 2017.

Kategori :