RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Tenaga kerja kesehatan (nakes) yang berstatus pegawai honorer meradang. Menyusul rencana pemerintah menghapus pegawai honorer di seluruh instansi negara. Kabar tersebut kian diperkuat dengan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Jawa Barat, Ade Yonendra mengatakan, rencana penghapusan honorer sudah dia dengar sejak munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018. Menurut Ade, dalam PP tersebut tertuang aturan mulai 28 November 2023, seluruh instansi pemerintah hanya diisi pegawai berstatus PNS dan PPPK saja. Tidak boleh lagi ada pegawai berstatus honorer. Hal itu diakui Ade sebagai upaya pemerintah memberikan pengakuan pada seluruh pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Sayangnya, kebijakan tersebut, dinilai Ade, kurang peka terhadap kondisi di lapangan. "Sebetulnya tujuannya baik, ya. Ingin memberikan pengakuan dan kesejahteraan bagi honorer. Saya setuju honorer dihapus, tapi harus tetap dipekerjakan dan diangkat menjadi PNS atau PPPK. Apakah itu mungkin? Belum jelas aturannya," jelas Ade saat Podcast dengan RakyatCirebon. Apalagi, saat ini jumlah pegawai PNS maupun PPPK di tiap instansi pemerintah masih sangat sedikit. Lebih-lebih di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes). Ade memastikan, jika honorer tak dipekerjakan, layanan kesehatan bakal terganggu. Menurutnya, PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK adalah aturan yang tak memberi solusi bagi nakes. Pasalnya, jika terjadi penghapusan honorer ada dua dampak fatal. Pertama, Fasyankes bakal kekurangan tenaga kerja. Kedua, bakal terjadi lonjakan angka pengangguran besar-besaran. Di sisi lain, solusi dari pemerintah pun belum jelas. Walaupun dibuka formasi PNS dan PPPK bagi nakes. Namun kuota yang disediakan sangat sedikit jika dibanding jumlah keseluruhan nakes honorer. Berdasarkan pendataan FKHN 29 Juni sampai 2 Juli 2022 dari 12 kota/kabupaten di Jawa Barat terdapat 12.038 nakes honorer. Sedangkan formasi PNS dan PPPK untuk nakes hanya 500. Artinya, kuota formasi PNS dan PPPK hanya mengurangi 4,1 persen saja jumlah nakes honorer di Jawa Barat. Ade menuding, aturan penghapusan honorer tak boleh serta-merta dijalankan sebelum ada solusi yang jelas. "Sisanya yang banyak itu mau dikemanakan? Kalau dihapus, Fasyankes bisa collaps. Banyak yang jadi pengangguran," tegas Ade. (wan)Nakes Honorer Meradang, Dihapus Tanpa Solusi
Jumat 08-07-2022,17:00 WIB
Kategori :
Terkait
Sabtu 31-01-2026,12:46 WIB
Aturan Baru THR dan Gaji 13 Tahun 2026: Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Jumat 23-01-2026,12:49 WIB
Cek Rekening! Pencairan TPG Guru Honorer dan PPPK Sudah Mulai Merata
Kamis 15-01-2026,03:59 WIB
THR Guru Diperkirakan Cair Maret 2026, Berikut Rinciannya
Kamis 24-07-2025,17:30 WIB
Pertanyakan Status Kepegawaian, Fitrah Minta Honorer Bersabar
Kamis 24-07-2025,07:16 WIB
Ratusan Honorer Datangi Gedung Dewan, Pengangkatan 1.577 Honorer Jadi PR Pemkot
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,14:21 WIB
Plafon Rp 5 Juta hingga Rp 500 Juta: Simulasi Tabel Pinjaman KUR BRI Terbaru 2026
Selasa 24-02-2026,15:10 WIB
Cek Harga HP Infinix Note 60 Pro Sekarang, Performa Gahar di Kelas 5 Jutaan
Selasa 24-02-2026,11:30 WIB
Harga iPhone 14 Kini Hanya Rp7,5 Juta di iBox: Kesempatan Terakhir Sebelum Discontinued!
Selasa 24-02-2026,21:19 WIB
Jadwal Manchester United Persaingan Sangat Ketat di Liga Inggris!
Selasa 24-02-2026,14:15 WIB
Spesifikasi dan Harga Infinix Note 60 Pro: Layar AMOLED & Chipset Snapdragon 7s Gen 4
Terkini
Rabu 25-02-2026,11:15 WIB
Cek Promo Alfamart Hari Ini 25 Februari 2026: Harga Mamy Poko & Sweety Lebih Murah Mulai 40 Ribuan!
Rabu 25-02-2026,11:00 WIB
Jadwal Super League: Borneo FC vs Arema FC, Keunggulan Head to Head Dipegang Borneo
Rabu 25-02-2026,10:58 WIB
Turun Rp45.000! Cek Rincian Harga Emas Terbaru Hari Ini 25 Februari 2026.
Rabu 25-02-2026,10:42 WIB
Dapatkan Bonus 5000 A-Point Dari Alfamart Hanya Dengan Belanja Produk Festive Ramadan
Rabu 25-02-2026,10:18 WIB