RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Komisi I DPRD Kota Cirebon sangat serius menyoroti masih minimnya pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir di badan jalan. Selasa (12/7), Komisi I turun langsung ke beberapa titik kantung parkir di kawasan Kanoman dan memonitor langsung bagaimana praktik perparkiran yang dilakukan.
Untuk penerapan sistem parkir di badan jalan, yang menyesuaikan dengan perda terbaru, yakni Perda nomor 03 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Komisi I menjadikan empat ruas jalan di kawasan Kanoman sebagai role model. Yakni Jalan Pasuketan, Jalan Winaon, Jalan Kanoman dan Jalan Pecinan. Ada pun tarif pelayanan parkir zona, untuk roda dua dikenakan tarif Rp2.000, dan untuk roda empat dikenakan tarif Rp4.000. Di zona-zona tersebut, sudah terpasang spanduk pemberitahuan dan plang informasi terkait tarif yang dikenakan. Bahkan tertera jelas slogan "Tanpa Karcis, Parkir Gratis". Namun, dari hasil sidak kemarin, Komisi I masih melihat adanya kendala-kendala yang dialami para petugas parkir. Salah satu petugas parkir di Jalan Winaon, Endang mengaku Dinas Perhubungan sudah sosialisasi mengenai tarif yang baru. Namun penerapan di lapangan masih banyak menemukan kendala. Di antaranya mengenai karcis parkir. Dishub sendiri seperti kekurangan karcis parkir, padahal karcis merupakan hal yang penting untuk mengantisipasi kebocoran PAD dari sektor retribusi jasa parkir. "Dishub jarang kasih karcis parkir. Sebulan paling dua kali, kadang seminggu tidak ada. Kalau ada karcisnya ya saya kasih. Kalau gak ada ya tidak. Kadang ada yang parkir itu tanya, karcisnya mana?" ungkap dia. Untuk parkir di areanya sendiri, lanjut Endang, selain kendala karcis parkir yang sepertinya terbatas, masih banyak masyarakat yang parkir namun menolak untuk membayar sesuai tarif retribusi yang baru. Sehingga dirinya pun tidak bisa memaksa jika ada masyarakat seperti itu. "Kadang ada yang nolak, ya saya terima pakai tarif yang lama. Saya kerja shift pagi, dari jam 7 sampai jam 12. Kalau shift 2 jam 12 sampai jam 5. Setoran masih tetap, gak naik. Setoran saya 42 ribu setengah hari. Nah yang shift kedua setor 22 ribu setiap hari," jelasnya. Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan, Dinas Perhubungan memang menindaklanjuti masukan dan catatan yang disampaikan pihaknya pada rapat beberapa waktu lalu. Seperti memasang plang dan simbol-simbol parkir berikut tarifnya. Hanya saja, Komisi I belum melihat ada pengawasan yang masif dari Dishub. Padahal Komisi I menjadikan hanya empat ruas jalan sebagai role model. "Simbol parkir sudah dipasang, hanya belum ditemukan pengawasan masif dari Dishub. Masih banyak kendala di lapangan. Keluhan dari para petugas parkir, banyak masyarakat yang belum tahu tarif baru di zona parkir. Kita berharap karcis jadi perhatian utama. Tanpa karcis parkir gratis, karena itu kuncinya," ungkap Dewa. Mengenai keluhan petugas parkir terkait karcis, kata Dewa, itu juga menjadi keluhan dari Dinas Perhubungan. Karena memang ternyata Dishub tidak banyak melakukan pencetakan karcis parkir. "Pengadaan tiket atau karcis ini tidak banyak. Itu juga jadi keluhan Dishub," ujarnya. Dia menambahkan, jika sistem perparkiran tidak dilakukan perubahan, maka sangat tidak mungkin target PAD dari retribusi parkir bisa tercapai. Maka dari itu, Komisi I menjadikan empat ruas jalan sebagai role model. Sehingga, jika tarif pelayanan parkir zona bisa dilakukan di sana, maka itu bisa dikembangkan di ruas-ruas jalan yang lain. "Kalau ada yang gak mau bayar, catat nopolnya, laporkan! Termasuk jika itu pejabat. Target PAD parkir sangat tidak mungkin tercapai. Minimalnya, jika pilot project di Kanoman berhasil, bisa diterapkan di ruas jalan lain, dan pemasukannya meningkat. Dari empat ruas ini, pemasukannya 1,5 juta per hari, itu flat tanpa tiket. Kalau pakai tiket bisa lebih. Makanya harus dimaksimalkan," imbuh dia. (sep)Karcis Parkir Jadi Keluhan Petugas, Pengawasan Dishub Dianggap Tidak Maksimal
Rabu 13-07-2022,15:30 WIB
Kategori :
Terkait
Rabu 04-02-2026,11:39 WIB
Update Info Mudik Gratis Pemprov Jawa Barat 2026: Rute dan Cara Daftar
Kamis 16-10-2025,17:35 WIB
Dishub Luncurkan Diujiken, Permudah Uji Kendaraan Lewat Sistem Online
Senin 21-07-2025,09:16 WIB
2027 Zero ODOL Diberlakukan, Dishub Minta Pelaku Usaha Segera Berbenah
Rabu 12-03-2025,15:26 WIB
Krisis Pemeliharaan Lampu PJU Mengancam di Kabupaten Kuningan, Kendala Anggaran Menjadi Sorotan Utama
Jumat 02-12-2022,12:00 WIB
Dari Panggung Jalanan, Dishub Kabupaten Cirebon Galang Dana untuk Cianjur
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,17:39 WIB
Prediksi Persib vs Persebaya Surabaya, Apakah Maung Bandung Amakan Klasemen Pucuk Lagi?
Sabtu 28-02-2026,04:26 WIB
BRI LIGA 1: Hasil PSBS Biak vs PSIM Yogyakarta Skor 4-2 Laskar Mataram Raih 3 Poin di Kandang
Sabtu 28-02-2026,05:40 WIB
Thr Ojol 2026 Bakal Cair! Jadwal & Syarat Driver Ojol Wajib Tau
Sabtu 28-02-2026,05:36 WIB
5 Sanksi AFC PSSI vs FIFA: Perbedaan Aturan yang Harus Diketahui Pecinta Bola
Sabtu 28-02-2026,06:00 WIB
Premier League: Hasil Wolves vs Aston Villa Rodrigo Gomez Membawa Wolves Menang 2-0
Terkini
Minggu 01-03-2026,00:11 WIB
Kode Redeem Terbaru Free Fire FF Hari Ini 1 Maret 2026, Ada Skin SG2 Golden Glare, Masih Aktif!
Sabtu 28-02-2026,23:59 WIB
BHR Grab 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Mencairkannya!
Sabtu 28-02-2026,23:59 WIB
Super League: Hasil Bali United vs Persijap Jepara Berakhir Imbang 0-0
Sabtu 28-02-2026,23:43 WIB
Perbandingan THR Ojol 2026: Grab, Gojek, atau Maxim yang Paling Besar?
Sabtu 28-02-2026,23:39 WIB