Dishub Luncurkan Diujiken, Permudah Uji Kendaraan Lewat Sistem Online

Dishub Luncurkan Diujiken, Permudah Uji Kendaraan Lewat Sistem Online

SOSIALISASI. Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Mida Aftiani SPsi, memaparkan terkait pendaftaran online pengujian kendaraan bermotor pada Web Diujiken. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Terbaru, Dishub meluncurkan sistem pendaftaran online pengujian kendaraan bermotor bernama Diujiken, di Tempat Uji Kendaraan Bermotor (PKB), Kamis (16/10).

BACA JUGA:Ulama dan Pesantren Dilecehkan, Diam Adalah Pengkhianatan

Inovasi ini merupakan gagasan dari Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Mida Aftiani SPsi, sebagai bagian dari aksi perubahan untuk mendongkrak Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di sektor transportasi.

Peluncuran sistem Diujiken turut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait. Seperti Polresta Cirebon, Polres Cirebon Kota, Organda Cirebon, BKAD, Bappelitbangda, Diskominfo, serta sejumlah perusahaan transportasi.

BACA JUGA:Tahun 2026, Pemkab Cirebon Kehilangan DAK Fisik Hingga Rp 49,3 Miliar

Mida Aftiani menjelaskan bahwa Diujiken hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Mengakses layanan uji kendaraan bermotor secara daring, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya uji kendaraan berkala.

“Manfaat utama dari sistem ini adalah mendukung capaian kinerja Dinas Perhubungan, khususnya dalam meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan transportasi," katanya. 

BACA JUGA:RMI PWNU Jabar Kecam Keras TRANS7, Desak Proses Hukum Jalan Terus

"Selain itu, ini menjadi langkah nyata Dishub dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Mida.

Lebih lanjut, Mida merinci sejumlah manfaat dari sistem pendaftaran online ini. Bagi masyarakat, kehadiran Diujiken mempermudah akses layanan, memberikan kepastian waktu dan biaya uji kendaraan, serta mendukung keselamatan berlalu lintas.

Di sisi dunia usaha, sistem ini juga memberi dampak positif karena mendukung operasional transportasi, meminimalkan potensi pungutan liar (pungli), dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Dishub.

BACA JUGA:GP Ansor Cirebon Kecam Program Xpose Uncensored Trans7 Dinilai Merendahkan Pesantren

“Sementara dari aspek lingkungan, sistem ini juga mendorong pelaksanaan uji emisi kendaraan yang lebih terukur, sebagai bentuk kontribusi terhadap pengendalian polusi udara,” imbuhnya.

Hingga akhir tahun 2024, Dishub mencatat baru 70,18 persen kendaraan wajib uji yang telah melakukan pengujian berkala. Artinya, masih ada sekitar 29,12 persen kendaraan yang belum memenuhi kewajiban uji laik jalan.

BACA JUGA:Kemenag Dorong Guru Madrasah Jadi Duta Moderasi Beragama dan Cinta Lingkungan

“Kami menargetkan pada tahun 2025, angka kepatuhan naik menjadi 72,18 persen, dan terus bergerak menuju 100 persen kepatuhan dalam beberapa tahun ke depan,” tegas Mida.

Dengan hadirnya sistem Diujiken, Dishub Kabupaten Cirebon berharap kualitas pelayanan transportasi semakin baik, masyarakat makin sadar akan pentingnya uji kendaraan, dan kepercayaan terhadap instansi publik terus meningkat. (zen)

Sumber: