RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan terbaru terkait persyaratan masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Termasuk menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA).
Di sektor perkeretaapian, terhitung mulai hari Minggu tanggal 17 Juli besok, operasional pelayanan perjalanan KA jarak menengah atau jauh, termasuk KA Lokal dalam satu kawasan aglomerasi, seperti KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan-Semarang Poncol, akan menerapkan ketentuan sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, sejak kasus pandemi melandai, terakhir persyaratan perjalanan dengan moda transportasi KA didasarkan pada SE Kemenhub nomor 57 tahun 2022. Beberapa perbedaan ketentuan dari SE Kemenhub yang baru ini, di antaranya, pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Sementara bagi calon penumpang KA yang sudah booster, tidak perlu dilengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19. Dengan demikian, bisa dikatakan para calon penumpang KA disyaratkan harus sudah divaksin booster sebelum melakukan perjalanan, jika tidak ingin melakukan swab atau test antigen. "Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub terbaru. Maka dari itu, kami mengajak kepada calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Kami menyediakan vasilitas vaksin di Klinik Mediska, di samping Stasiun Kejaksan," ungkap Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto. Dengan ketentuan terbaru tersebut, lanjut Suprapto, pihaknya akan tegas, sehingga calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan terbaru, maka tidak akan diperbolehkan melakukan perjalanan dengan moda transportasi KA. "Kami mohon maaf apabila ada pelanggan tidak melengkapi persyaratan, mereka akan ditolak untuk berangkat. Dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Suprapto. Sebagaimana diketahui, untuk memperlancar proses pemeriksaan, PT KAI sudah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Sehingga, tahapan vaksinasi Covid-19 dari para calon penumpang akan langsung terdeteksi secara otomatis, termasuk tahap vaksin booster. "Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun, mematuhi prokes selama perjalanan," kata Suprapto. (sep)Penumpang Kereta Api Wajib Sudah Booster
Sabtu 16-07-2022,14:30 WIB
Tags : #kereta api
#booster vaksin
Kategori :
Terkait
Rabu 14-01-2026,14:50 WIB
4 Juta Penumpang Pakai Kereta Api Selama 2025
Rabu 14-01-2026,05:05 WIB
Panduan Tiket Kereta Api Lebaran 2026, Wajib Tahu Sebelum Mudik
Selasa 30-12-2025,18:53 WIB
Jumlah Wisatawan Asing di Cirebon Meningkat Pesat, Kereta Api Jadi Transportasi Andalan
Senin 29-12-2025,07:37 WIB
Arus Penumpang Nataru di Daop 3 Cirebon Tinggi Capai 9.084 Pelanggan
Jumat 28-11-2025,17:45 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Perbaiki Geometri Perlintasan Sebidang untuk Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,08:00 WIB
Promo JSM Superindo Besok 16-18 Januari 2026, Produk Fresh Diskon 30%, Air Mineral & Teh Beli 2 Gratis 1
Rabu 14-01-2026,09:00 WIB
Promo JSM Alfamart Minggu Ini, 16-18 Januari 2026, Minyak Goreng Turun Harga, Minuman Beli 2 Gratis 1
Selasa 13-01-2026,20:59 WIB
Buruan Cek! Promo JSM Superindo Januari 2026 Bikin Belanja Akhir Pekan Makin Irit
Terkini
Rabu 14-01-2026,20:49 WIB
Samsung A07 5G Cocok Untuk Pelajar, Ini Dia Spesifikasinya.
Rabu 14-01-2026,20:13 WIB
Warung Nasi Hamba Allah Cirebon Rayakan Milad Pertama dengan 300 Porsi Makan Gratis
Rabu 14-01-2026,20:10 WIB
Ingin Punya Burung Serindit Gacor, 4 Makanan Burung Serindit yang Bikin Gacor
Rabu 14-01-2026,20:10 WIB
5 Jenis Burung Aneh di Dunia yang Harus Kamu Ketahui
Rabu 14-01-2026,20:06 WIB