RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan terbaru terkait persyaratan masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Termasuk menggunakan moda transportasi Kereta Api (KA).
Di sektor perkeretaapian, terhitung mulai hari Minggu tanggal 17 Juli besok, operasional pelayanan perjalanan KA jarak menengah atau jauh, termasuk KA Lokal dalam satu kawasan aglomerasi, seperti KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan-Semarang Poncol, akan menerapkan ketentuan sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, sejak kasus pandemi melandai, terakhir persyaratan perjalanan dengan moda transportasi KA didasarkan pada SE Kemenhub nomor 57 tahun 2022. Beberapa perbedaan ketentuan dari SE Kemenhub yang baru ini, di antaranya, pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Sementara bagi calon penumpang KA yang sudah booster, tidak perlu dilengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19. Dengan demikian, bisa dikatakan para calon penumpang KA disyaratkan harus sudah divaksin booster sebelum melakukan perjalanan, jika tidak ingin melakukan swab atau test antigen. "Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub terbaru. Maka dari itu, kami mengajak kepada calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Kami menyediakan vasilitas vaksin di Klinik Mediska, di samping Stasiun Kejaksan," ungkap Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto. Dengan ketentuan terbaru tersebut, lanjut Suprapto, pihaknya akan tegas, sehingga calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan terbaru, maka tidak akan diperbolehkan melakukan perjalanan dengan moda transportasi KA. "Kami mohon maaf apabila ada pelanggan tidak melengkapi persyaratan, mereka akan ditolak untuk berangkat. Dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Suprapto. Sebagaimana diketahui, untuk memperlancar proses pemeriksaan, PT KAI sudah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Sehingga, tahapan vaksinasi Covid-19 dari para calon penumpang akan langsung terdeteksi secara otomatis, termasuk tahap vaksin booster. "Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun, mematuhi prokes selama perjalanan," kata Suprapto. (sep)Penumpang Kereta Api Wajib Sudah Booster
Sabtu 16-07-2022,14:30 WIB
Tags : #kereta api
#booster vaksin
Kategori :
Terkait
Minggu 23-08-2026,14:23 WIB
1.235 Batang Rel KA di Cirebon Diperkuat Sistem Flashbutt Welding
Jumat 19-06-2026,19:17 WIB
Perlintasan Sebidang Krucuk Bakal Dibangun Flyover
Jumat 19-06-2026,11:43 WIB
Perlintasan Sebidang di Jalan Kartini Ditinjau Komisi V DPR RI
Selasa 05-05-2026,20:04 WIB
KA Argo Bromo Anggrek Resmi Ganti Nama Jadi KA Anggrek, KAI Pastikan Tiket Tetap Berlaku
Kamis 30-04-2026,09:50 WIB
Cara Refund Tiket Kereta Api Online 2026 via Traveloka dan Tiket.com: Langkah Mudah & Cepat
Terpopuler
Senin 14-09-2026,19:59 WIB
Dirut RSD Gunung Jati Pastikan Stok Obat Aman dan Gaji Pegawai Disesuaikan Kehadiran
Senin 14-09-2026,19:55 WIB
Adit Baiturrochman Sabet Juara I Kaligrafi Naskah di PORSI Jawara II PTKIN
Senin 14-09-2026,19:30 WIB
Perbandingan Marketplace Terpopuler: Mana yang Paling Murah dan Banyak Gratis Ongkir?
Senin 14-09-2026,19:00 WIB
Subsidi Mobil Listrik Terbaru: Syarat, Ketentuan, dan Daftar Merk yang Dapat Diskon
Senin 14-09-2026,19:15 WIB
Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK Bunga Rendah dan Cepat Cair
Terkini
Selasa 15-09-2026,16:30 WIB
Menanti Sensasi Berburu 2 Juta Judul Buku di Cirebon, Big Bad Wolf Books Hadirkan Diskon Hingga 90%
Selasa 15-09-2026,14:57 WIB
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 15 September Melemah ke Rp17.686 per Dolar AS
Selasa 15-09-2026,14:45 WIB
IHSG Hari Ini Merosot ke 6.480, Pasar Saham Tertekan Isu Reshuffle Menkeu
Selasa 15-09-2026,14:00 WIB
Ruang Fiskal APBN Diuji, Janji Politik Jangan Bebani Anggaran
Selasa 15-09-2026,12:43 WIB