RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon menerima keluhan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Astanamukti Pangenan dan LSM KOMPAK. Hal itu, berkaitan dengan pengelolaan limbah scrap besi, PT Trimitra Chitrahasta di desa setempat.
Pasalnya, limbah PT Trimitra ini, dikelola oleh perusahaan asal Karawang yakni Kuta Singa Perbangsa (KSP). Pihak desa tidak menghendakinya, lantaran tak ada kontribusi nyata yang diterima masyarakat. Yang ada, klaim sepihak, bahwa perusahaan telah mengeluarkan CSR kepada desa. Padahal desa tidak menerimanya.
Ketua DPRD HM Luthfi MSi, mengaku sudah menerima aspirasi itu. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan mengkomunikasikan dengan berbagai pihak, mencari solusi terbaik kedepannya.
"Kami sudah menangkap semua keresahan dari Pemdes Asmuk dan KOMPAK. Kita akan berusaha berkomunikasi dengan berbagai pihak. Kita akan coba mediasi. Keputusan apa yang bisa disepakati. Kita sepakat di selesaikan jangka pendek," kata Luthfi, usai menerima audiensi, Kamis (21/7).
Pihaknya pun akan mendalami terkait klaim perusahaan yang mengaku sudah mengeluarkan CSRnya. "Kita akan mengkonfirmasi ke Trimitra terkait CSR yang sudah dikeluarkan perusahaan sebagaimana tersurat dalam surat jawaban dari mereka. Kita akan mengkoscek kebenarannya. Karena Pemdes tidak menerimanya. Mereka baru 6 bulan menjabat sementara perusahaan sudah 6 tahun berjalan," katanya.
Bagaimanapun lanjut Luthfi keseimbangan kedepannya harus difikirkan. Kompromi apa yang harus dilakukan Pemdes dengan pihak perusahaan. Politisi PKB itu mengharapkan, keberadaan Trimitra di Astanamukti bisa memberikan sumbangsih. Ikut membantu mensejahterakan masyarakat sekitar. "Jadi kita dorong untuk mencari solusi terbaik," katanya.
Adapun terkait klaim sudah adanya kontrak antara Trimitra dengan KSP kata Luthfi, itu harus dihormati. Hanya saja, peluang itu harus dicari.
"Kita hormati kontrak atau kesepakatan yang sudah berjalan. Tapi perlu juga terbuka, berapa lama masa kontraknya. Setelah berakhir, akan seperti apa? Ada tidak peluang bagi warga lokal," imbuhnya.
Pihaknya memastikan akan mendelegasikan Komisi II, untuk menindaklanjuti. "Kita akan delegasikan komisi II untuk mengundang pihak-pihak terkait. Mendalami ini. Termasuk Polresta yang sudah sempat memediasi. Supaya tidak mengulang dari nol," tukasnya.
Sekjen KOMPAK, Dedy Chan menjelaskan pihaknya sebagai pribumi sudah melakukan berbagai upaya mengajukan surat pengajuan untuk bisa ikut serta mengelola limbah. Mengingat, pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Pemdes.
"Tapi, sampai sekarang belum terealisasi. Alasannya karena mereka sudah berkontrak dengan KSP yang dari Karawang itu," katanya.
Setelah audiensi ini, ada harapan besar digantungkan ke DPRD, agar menindaklanjuti persoalan yang telah disampaikan. Sehingga hak-hak masyarakat lokal bisa terpenuhi.
Sementara itu, Kaur Perencanaan Pemdes Astanamukti, Agus mengaku pihak desa sudah difitnah. Pasalnya Trimitra mengklaim sudah mengeluarkan CSRnya mengatasnamakan Pemdes. Nyatanya, tidak pernah dilakukan.
"Kami tersinggung. Karena mereka sudah mengatasnamakan Pemdes menerima CSR. Kami tidak pernah menerima kontribusi apapun dari perusahaan. Kami minta DPRD menegurnya," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kuwu Astanamukti, Asep yang dimaksud pihak desa, itu siapa Dan BUMDes yang mana. Karena BUMDes sendiri baru disahkan 4 bulan lalu. Sementara dirinya sendiri, belum lama dilantik.
"Karena saya secara pribadi maupun atas nama Pemdes, tidak pernah menerimanya," tegasnya. (zen)