BACA JUGA:Lesda Imbau Baznas Jangan Mau Dipolitisasi
Pasalnya, Baznas RI menurunkan hanya 5 dari 10 nama yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon sebagai calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon.
"Saya menyayangkan adanya rekomendasi secara mengikat dari Baznas RI. Padahal yang berhak mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota kewenangan Bupati/Walikota atau kepala daerah secara penuh," jelasnya
Nasuka mengungkapkan, sejumlah pihak memperkirakan rekomendasi Baznas RI sudah di tangan Walikota Cirebon. Namun, diduga adanya intervensi Baznas pusat.
"Oleh karena itu adanya tarik ulur terkait rekomendasi tersebut ditafsirkan mengikat. Sampai saat ini pelantikannya tertunda sekitar 3 bulan," ungkapnya.
BACA JUGA:Baznas Kota Cirebon Bantu Kaki Palsu Disabilitas
Tak hanya itu, Nasuka menyampaikan, perlu adanya sinergitas dan keharmonisan pimpinan Baznas dengan Walikota.
"Walikota sebelum memutuskan pimpinan Baznas juga mendengar pertimbangan dari tim pansel. Sehingga hasilnya benar-benar memperhatikan semua pihak," ujarnya.
Kalaupun pertimbangan Baznas pusat itu mengikat, kata Nasuka, ini berlebihan dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Karena Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural. Sehingga tidak bisa mendikte hak dan kewenangan seorang walikota yang sudah jelas kedudukannya.
"Biarkan saja tim seleksi dan Walikota Cirebon mengambil keputusan resmi secara mandiri sesuai kewenangannya mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kota Cirebon periode 2022-2027," pungkasnya.