RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana setelah ditemukan bukti memiliki peran penting dalam kasus kematian brigadir J.
Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri itu sesuai bukti adanya peran penting Putri Candrawathi sebelum dilakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terungkap, ada rapat di lantai tiga rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Kemudian, Putri Candrawathi mengajak Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga.
Rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga ini menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Saat membawa Brigadir J, Putri Candrawathi bersama Bripka RR, Bharada E, sang sopir KM.
"(Putri Candrawathi) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat menjelaskan peran tersangka Putri Candrawathi, Sabtu 20 Agustus 2022.
Sedangkan rapat di Rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling sebelum menunju Jalan Duren Tiga, dilakukan sebagai upaya perencanaan.
Di dalamnya, Ferdy Sambo diduga membangun skenario dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Selain itu, ada upaya menjanjikan uang kepada tiga tersangka lainnya yaitu Bripka RR, Bharada E dan KM.
Masih dalam rapat, Putri Candrawathi disebut sempat menangis saat Ferdy Sambo dalam keadaan marah.
"Jadi memang, ada proses waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny Tapaessy, kuasa hukum Bharada E dalam wawancara dengan TV One, Jumat 20 Agustus 2022.
Rapat di Jalan Saguling, rumah pribadi Ferdy Sambo-Putri Candrwathi itu, dilakukan setelah rombongan ajudan dan sopir KM tiba dari Magelang.
Bharada E, sebut Ronny Tapessy, hanya menerima dan tidak ikut dalam perbincangan perencanaannya. Disebutkannya, Putri Candrawathi ada bersama Ferdy Sambo dan Bripka RR.
"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3. Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR. Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," ungkap Ronny.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bonaprapta dalam sebuah wawancara yang tayang di Youtube TV One mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri.
"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar.
Penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, karena ada pelibatan orang lain. Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana .(rakcer)