Anggaran Cadangan Pilkada Kota Cirebon Kena “Potong”, Dari Rp11 Miliar, Hanya Terealisasi Rp7 M
Selasa 13-09-2022,14:00 WIB
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Efisiensi yang dilakukan Pemkot Cirebon terhadap perubahan APBD tahun 2022 ini, ternyata tak hanya menghilangkan beberapa program hasil perencanaan yang sudah melalui proses penjang musbangkel. Namun, pencadangan dana Pilkada Kota Cirebon 2022 pun kena imbasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon pada nota rencana Perubahan APBD 2022, dana cadangan pilkada yang semula dianggarkan sebesar Rp11 miliar, persis hanya tinggal Rp7 miliar saja. Hilang alias kena potong Rp4 miliar akibat efisiensi.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana membenarkan bahwa dana cadangan pilkada yang dicadangkan di tahun 2022 ini tidak penuh. Dari rencana yang dicadangkan sebelumnya sebesar Rp11 miliar, berubah hanya menjadi Rp7 miliar saja.
“Jadi tahun ini kena 4 miliar (efisiensi dana cadangan pilkada, red),” ucap Ruri.
Saat pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD, sambungnya, Ruri sempat bersikeras mempertahankan. Namun, melihat kondisi fiskal anggaran tahun ini, Banggar dan TAPD pun sepakat menguranginya.
“Banggar sempat mempertahankan. Cuma melihat beban APBD 2022 kan berat,” lanjutnya.
Maka dari itu, dengan adanya efisiensi dana cadangan pilkada di tahun ini, maka beban anggaran tahun depan bertambah, khususnya dalam pencadangan dana untuk pilkada.
“Beban 2023 nanti berat. Di APBD murni tahun 2023 harus tetap 18 miliar. Di Perubahan APBD 2023 harus bisa menyelesaikan sisanya. Jadi proyeksi di perubahan 2023 pencadangan bisa terpenuhi,” kata Ruri.
Sementara itu, terakhir diberitakan Rakyat Cirebon, mengenai dana cadangan pilkada ini, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon nomor 08 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024, skema pencadangan dana pilkada dilakukan dalam tiga tahun anggaran. Yakni tahun 2021, 2022 dan tahun anggaran 2023.
Namun ternyata karena pandemi, pencadangan di tahun 2021 lalu sempat terganggu dan gagal dicadangkan.
Menurut perda tersebut, total dana yang harus dicadangkan untuk pelaksanaan pilkada di Kota Cirebon adalah sebesar Rp29.944.581.600. Dari jumlah tersebut, dialokasikan untuk dua lembaga penyelenggara, yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp25.244.581.600, dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp4.700.000.000.
Pada pasal 3 ayat 4 Perda tersebut, dijelaskan ketentuan pencadangan untuk setiap tahun anggaran. Untuk tahun 2021, pemkot harus mencadangkan anggaran sebesar Rp9.944.581.600, tahun anggaran 2022 sebesar Rp15.000.000.000, dan terakhir di tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.000.000.000.
Sebagai antisipasi karena kegagalan pencadangan di tahun 2021, pemkot sudah menyiapkan dana cadangan pilkada sebesar Rp11 miliar di APBD murni tahun 2022. Sehingga jika melihat kebutuhan, masih memerlukan sekitar Rp18 miliar lagi untuk memenuhi angka sesuai Perda nomor 08 tahun 2020.
Namun lagi-lagi, tahun ini efisiensi mengharuskan pencadangan anggaran untuk pilkada tidak bisa maksimal sampai Rp11 miliar, tersisa hanya Rp7 miliar yang bisa dicadangkan. Artinya, untuk mencapai anggaran Rp29,9 miliar, masih membutuhkan Rp22,9 miliar di tahun 2023. (sep)
Kategori :