RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Menyikapi kenaikan BBM subsidi yang berimbas pada penyesuaian tarif angkutan yang sempat ditetapkan oleh Organda, Dinas perhubungan Kabupaten Majalengka (Dishub) langsung melakukan penertiban dengan mengeluarkan kebijakan baru mengenai penetapan tarif angkutan.
Jika sebelumnya pihak Organda menetapkan tarif secara flat, maka Dishub Majalengka saat ini akan menetapkan kebijakan penyesuaian tarif berdasarkan hitungan per seat per kilometer (KM) atau per kursi per kilometer. Dengan kata lain tarif angkutan dihitung berdasarkan jarak tempuh penumpang tersebut. Demikian seperti yang diungkapkan Kadishub Majalengka Drs H Eddy Noor S MM seusai rapat koordinasi dengan Bupati Majalengka, Selasa (13/9). “Sistem perhitungannya adalah satuan biaya per seat per kilometer. Misalnya dari Cigasong ke Majalengka hitunganya per kilometer, tarifnya akan berbeda dengan penumpang yang naik dari Sukahaji ke Majalengka,” jelasnya. Sementara yang berlaku saat ini berdasarkan versi Organda hitungannya bagaimana enaknya sopir, dengan asumsi penghitungan biaya darurat. Sehingga antara tarif dari Sukahaji ke Majalengka dan dari Cigasong ke Majalengka akan sama. Saat disinggung mengenai kapan tarif itu bisa segera ditetapkan, mantan kepala DPKAD tersebut menjelaskan jika saat ini drafnya sudah diserahkan ke Bupati Majalengka untuk segera ditandatangani dan disetujui. “Saat ini drafnya kita sudah naikan ke pa bupati untuk di tanda tangani,” tambahnya. Sedangkan saat disinggung mengenai total jumlah angkutan penumpang yang ada di Majalengka sendiri, Eddy Noor menambahkan berdasarkan data yang terdaftar total jumlah angkutan baik angkutan kota maupun pedesaan sekitar 2.500 unit. Namun dari jumlah total itu, yang masih beroperasi hanya sekitar separuhnya saja. “Kalau total yang terdaftar memang ada sekitar 2.500 unit saja, namun tidak semua beroperasi karena yang beroperasi hanya setengahnya saja,” sambungnya. Banyak faktor kata dia yang menyebabkan banyaknya angkutan yang memilih tidak beroperasi, selain karena alasan rusak banyak juga yang memilih tetap tidak beroperasi karena tingginya beban operasional yang harus ditanggung. Sementara itu saat disinggung jika di lapangan ditemukan ada sopir nakal yang tidak menetapkan tarif berdasarkan ketentuan bupati, Kadishub menegaskan pihaknya tidak segan segan untung memberikan sanksi bisa berupa pencabutan izin trayek atau sanksi lainnya. “Karena jumlah personil kami terbatas, sehingga tidak mungkin mengawasi secara penuh mengenai tarif tersebut, makanya kami akan menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat. Dimana masyarakat bisa mengadukan secara langsung jika ditemukan ada indikasi sopir yang nakal. (pai)Dishub “Revisi” Keputusan Organda
Rabu 14-09-2022,05:00 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Kamis 16-10-2025,17:35 WIB
Dishub Luncurkan Diujiken, Permudah Uji Kendaraan Lewat Sistem Online
Senin 21-07-2025,09:16 WIB
2027 Zero ODOL Diberlakukan, Dishub Minta Pelaku Usaha Segera Berbenah
Rabu 12-03-2025,15:26 WIB
Krisis Pemeliharaan Lampu PJU Mengancam di Kabupaten Kuningan, Kendala Anggaran Menjadi Sorotan Utama
Selasa 07-02-2023,19:00 WIB
Ajak Orang-orang Terkasihmu Naik Kereta, Mumpung Ada Promo di Bulan Kasih Sayang
Rabu 18-01-2023,09:20 WIB
Semua Fraksi DPR RI Setuju Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun
Terpopuler
Minggu 11-01-2026,06:16 WIB
Prediksi Persib Bandung vs Persija Jakarta Memperebutkan Puncak Klasemen Liga 1, Siapa yang Mendominasi?
Minggu 11-01-2026,10:07 WIB
Update Harga Emas Antam Hari Ini 11 Januari 2026: Tak Ada Perubahan!
Minggu 11-01-2026,03:59 WIB
Siap Rilis! Ini Dia Spesifikasi Samsung Galaxy A57 Dengan Kamera Andalan Yang Cocok Untuk Content Creator
Minggu 11-01-2026,05:42 WIB
Resmi Sebagai Pelatih Baru, John Herdman: Ini Dia Formasi yang Akan Dipakai untuk Timnas Indonesia!
Minggu 11-01-2026,07:53 WIB
Harga Redmi Note 15 dan Spesifikasi Lengkap: Segera Rilis di Indonesia!
Terkini
Minggu 11-01-2026,20:35 WIB
Banjir Diskon! Promo JSM Superindo Januari 2026: Stok Kebutuhan Dapur Murah Meriah
Minggu 11-01-2026,20:27 WIB
Bocoran Promo JSM Superindo Harga Campur: Stok Kebutuhan Anda Lebih Murah
Minggu 11-01-2026,20:00 WIB
Berhati – Hatilah Bagi Pemilik Shio Ini, 4 Shio yang Ciong di Tahun Kuda Api 2026
Minggu 11-01-2026,19:08 WIB
Cara Cek Penerima Bansos yang Cair Bulan Ini, Hanya Menggunakan KTP Lewat HP
Minggu 11-01-2026,19:02 WIB