RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Menyikapi kenaikan BBM subsidi yang berimbas pada penyesuaian tarif angkutan yang sempat ditetapkan oleh Organda, Dinas perhubungan Kabupaten Majalengka (Dishub) langsung melakukan penertiban dengan mengeluarkan kebijakan baru mengenai penetapan tarif angkutan.
Jika sebelumnya pihak Organda menetapkan tarif secara flat, maka Dishub Majalengka saat ini akan menetapkan kebijakan penyesuaian tarif berdasarkan hitungan per seat per kilometer (KM) atau per kursi per kilometer. Dengan kata lain tarif angkutan dihitung berdasarkan jarak tempuh penumpang tersebut. Demikian seperti yang diungkapkan Kadishub Majalengka Drs H Eddy Noor S MM seusai rapat koordinasi dengan Bupati Majalengka, Selasa (13/9). “Sistem perhitungannya adalah satuan biaya per seat per kilometer. Misalnya dari Cigasong ke Majalengka hitunganya per kilometer, tarifnya akan berbeda dengan penumpang yang naik dari Sukahaji ke Majalengka,” jelasnya. Sementara yang berlaku saat ini berdasarkan versi Organda hitungannya bagaimana enaknya sopir, dengan asumsi penghitungan biaya darurat. Sehingga antara tarif dari Sukahaji ke Majalengka dan dari Cigasong ke Majalengka akan sama. Saat disinggung mengenai kapan tarif itu bisa segera ditetapkan, mantan kepala DPKAD tersebut menjelaskan jika saat ini drafnya sudah diserahkan ke Bupati Majalengka untuk segera ditandatangani dan disetujui. “Saat ini drafnya kita sudah naikan ke pa bupati untuk di tanda tangani,” tambahnya. Sedangkan saat disinggung mengenai total jumlah angkutan penumpang yang ada di Majalengka sendiri, Eddy Noor menambahkan berdasarkan data yang terdaftar total jumlah angkutan baik angkutan kota maupun pedesaan sekitar 2.500 unit. Namun dari jumlah total itu, yang masih beroperasi hanya sekitar separuhnya saja. “Kalau total yang terdaftar memang ada sekitar 2.500 unit saja, namun tidak semua beroperasi karena yang beroperasi hanya setengahnya saja,” sambungnya. Banyak faktor kata dia yang menyebabkan banyaknya angkutan yang memilih tidak beroperasi, selain karena alasan rusak banyak juga yang memilih tetap tidak beroperasi karena tingginya beban operasional yang harus ditanggung. Sementara itu saat disinggung jika di lapangan ditemukan ada sopir nakal yang tidak menetapkan tarif berdasarkan ketentuan bupati, Kadishub menegaskan pihaknya tidak segan segan untung memberikan sanksi bisa berupa pencabutan izin trayek atau sanksi lainnya. “Karena jumlah personil kami terbatas, sehingga tidak mungkin mengawasi secara penuh mengenai tarif tersebut, makanya kami akan menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat. Dimana masyarakat bisa mengadukan secara langsung jika ditemukan ada indikasi sopir yang nakal. (pai)Dishub “Revisi” Keputusan Organda
Rabu 14-09-2022,05:00 WIB
Reporter : Rekriyan daniswara
Editor : Rekriyan daniswara
Kategori :
Terkait
Rabu 04-02-2026,11:39 WIB
Update Info Mudik Gratis Pemprov Jawa Barat 2026: Rute dan Cara Daftar
Kamis 16-10-2025,17:35 WIB
Dishub Luncurkan Diujiken, Permudah Uji Kendaraan Lewat Sistem Online
Senin 21-07-2025,09:16 WIB
2027 Zero ODOL Diberlakukan, Dishub Minta Pelaku Usaha Segera Berbenah
Rabu 12-03-2025,15:26 WIB
Krisis Pemeliharaan Lampu PJU Mengancam di Kabupaten Kuningan, Kendala Anggaran Menjadi Sorotan Utama
Selasa 07-02-2023,19:00 WIB
Ajak Orang-orang Terkasihmu Naik Kereta, Mumpung Ada Promo di Bulan Kasih Sayang
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,10:48 WIB
BRI SUPER LEAGUE: Hasil Malut United vs Persita Tangerang Skor 1-1
Minggu 17-05-2026,20:47 WIB
BRI SUPER LEAGUE: Hasil Bhayangkara FC vs Bali United Skor 1-4
Minggu 17-05-2026,18:00 WIB
Lawan Lesu Ekonomi, Lapak Sapi Qurban di Cirebon Viral Berkat SPG Cowboy dan Konsep Mini Ranch
Minggu 17-05-2026,23:09 WIB
Syarat Daftar CPNS 2026 untuk Lulusan SMA, Diploma, dan S1
Minggu 17-05-2026,19:58 WIB
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Siap Kawal Halal Ratusan Dapur MBG di Ciayumajakuning
Terkini
Senin 18-05-2026,06:30 WIB
Pansus I Dorong Perombakan Besar Produk Hukum Daerah
Senin 18-05-2026,04:54 WIB
Promo Superindo Terbaru 14 - 20 Mei 2026: Ayam Segar Mulai Rp4.890 & Telur Diskon 20%!
Senin 18-05-2026,04:53 WIB
Promo Alfamart Mei 2026: Diskon Popok Bayi s.d 40% & Cashback Susu Rp 15.000!
Minggu 17-05-2026,23:09 WIB
Syarat Daftar CPNS 2026 untuk Lulusan SMA, Diploma, dan S1
Minggu 17-05-2026,20:47 WIB