BACA JUGA:Belanja Hibah-Barjas Naik Signifikan
Ia pun menyarankan agar BPD dan Kuwu Gempol itu, bisa berkomunikasi. Demi membangun Gempol lebih baik. Ia pun mengaku prihatin, di periode keduanya kuwu DI, anggaran 2021 tidak digunakan. Padahal, anggarannya sudah ada, di rekening.
"Itu di akhir masa jabatan pada saat periode pertamanya. Uangnya ada. Sekitar Rp800 jutaan. Tidak bisa terserap. Kemudian di tahun 2022 ini juga sama kejadiannya," tuturnya.
Selaku ketua FKKC, Muali mengaku sudah sering mengingatkan dan memberikan pandangan kepada DI dan BPD. Jangan sampai membiarkan permasalahan terus berlarut-larut.
Terkait DD yang tidak bisa dicairkan, secara aturan juga tidak bisa dibenarkan. Karena hajat masyarakat tersendat. Selain itu, juga berdampak untuk yang lainnya. Bisa sampai ke Kabupaten. Karena bisa kena finalti.
"Dana Desanya di kurangi. Kena pinalti," kata Muali.
BACA JUGA:Warga Kanci Minta Keringanan Biaya Sewa
Adapun terkait ancaman pemberhentian sementara kuwu DI, sebenarnya belum bisa dilakukan. Status DI bukan sebagai tersangka atau terdakwa dalam persoalan hukum.
"Kalau dipaksakan, blunder bupati memberhentikan tanpa dasar yang kuat," pungkasnya.