Batik Tulis Complongan Resmi Dipatenkan

Senin 26-09-2022,08:00 WIB
Reporter : Tardiarto Azza
Editor : Rifki Nurcholis

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID–Sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM RI telah diterbitkan untuk Batik Tulis Complongan yang menyatakan resmi milik Kabupaten Indramayu. 

Sebelumnya, Tim Pemeriksaan Substantif untuk Indikasi Geografis Kemenkum-HAM bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah datang langsung ke Sentra Batik Complongan pada Juni 2022 untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan.

Kemenkum-HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi menyatakan, Batik Tulis Complongan resmi milik Kabupaten Indramayu setelah diajukan dengan nomor agenda E- IG.00.2020.000018 tertanggal 16 Desember 2020.

Hal itu tertera dalam Surat Kemenkum-HAM Nomor HKI.4-KI.07.01.06-757 tentang Pemberitahuan Sertifikat Indikasi Geografis Batik Tulis Complongan Indramayu. 

Isi suratnya menyebutkan pula bahwa telah dilakukan pemeriksaan substantif. Dan berdasarkan rapat Tim Ahli Indikasi Geografis telah disepakati untuk didaftar dan telah diterbitkan sertifikat Nomor I DG 000 000 118.

BACA JUGA:Rawan Terseret Arus, Pengunjung Dilarang Berenang di Pantai

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu, Jahirin mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu merasa bersyukur bahwa Batik Tulis Complongan resmi milik Indramayu.

Disampaikan, penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Batik Tulis Complongan Indramayu kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina akan dilakukan oleh Kemenkum-HAM RI pada momentum Hari Jadi ke-495 Kabupaten Indramayu.

“Rencana penyerahan sertifikat itu diagendakan bersamaan dengan kegiatan Rekor Muri Tari Topeng. Kami sudah mengajukan surat ke Kemenkum-HAM RI, kalau soft copy sudah saya terima akan tetapi fisik aslinya belum, sehingga kami berharap penyerahannya kepada bupati pada momen Hari Jadi Indramayu,” jelasnya.

Menurutnya, Sertifikat Indikasi Geografis Batik Tulis Complongan Indramayu sangat menguntungkan daerah, karena dengan hak paten ini memberikan legalitas formal kepada pengrajin Batik Tulis Complongan, lebih percaya diri dan sebagai pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

BACA JUGA:Tuntaskan 22 Ribu Penduduk Miskin

“Dan tentu menjadi hak paten serta tidak akan diklaim oleh daerah lain. Karena memang jika tidak di HAKI-kan yang dikhawatirkan daerah lain selain Indramayu muncul batik yang sejenis diakui oleh daerah lain,” ujarnya.

Dia mengatakan, batik tulis Complongan Indramayu merupakan suatu teknik dalam membatik yang sangat unik dengan cara melubangi kain menggunakan jarum hingga membentuk motif dan memiliki ciri khas warna alami. 

Istilah Complongan memang berasal dari bahasa Indramayu yang artinya melubangi. Selanjutnya pada proses pewarnaan kain batik tersebut lubang halus yang ada di kain akan hilang.

“Batik complongan itu jenis batik yang mempunyai karakteristik yang unik, karena digarap atau dikerjakan oleh para pengrajin menggunakan alat tradisional. Jadi bekas jarumnya itu akan terisi oleh warna batik dan memang mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan batik lainnya. Sehingga sangat bernilai sekali untuk menarik pengrajin menggeluti batik Complongan,” kata dia.

Kategori :

Terkait