BACA JUGA:Puan-AMI Dinilai Cekal Ganjar
"Jadi tidak apa-apa, karena memang kegiatan yang melibatkan ASN ini dalam pengabdian kepada negara, tidak bertentagan dengan aturan," terangnya.
Pihaknya menjamin netralitas ASN yang bersangkutan. Karena mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak memihak salah satu calon. Selain itu, juga akan ada pemantauan untuk memastikan ASN tersebut tidak mendukung salah satu calon walaupun.
"Walaupun (ASN, red) itu boleh memilih tapi tidak boleh ditunjukkan dalam bentuk pernyataan maupun bentuk dukungan lain," terangnya.
Kendati demikian, lanjut Ayip, pihaknya tetap membutuhkan peran masyarakat untuk bisa melaporkannya ke Bawaslu, jika ditemukan ada ASN yang tidak netral. Ia memastikan, Bawaslu akan memproses laporan tersebut kalau memang memenuhi syarat pidana pemilu.
BACA JUGA:Walikota Kaji Ulang Hibah Bawal
"Seperti pada Pilkada 2018 lalu. Kan ada yang diproses. Kalau memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka baik ASN, Kuwu dan semua pihak yang harusnya netral (tapi memihak, red) ya kami tindak bersama Gakumdu," tukasnya.