Nashrudin Azis Pindah ke PDIP, Eti Herawati Mengaku Masih Sehati
Senin 16-01-2023,12:00 WIB
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Hijrahnya Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH dari Partai Demokrat yang mengusung hingga dua periode menduduki jabatan politis tertinggi di Kota Cirebon, dipastikan tidak akan berpengaruh pada jalannya pemerintahan. Termasuk arah-arah kebijakan yang akan berjalan.
Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati mengatakan, pindahnya Azis ke PDIP adalah keputusan politik yang bersifat pribadi. Sementara kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan di pemerintahan bersifat kolektif. Sehingga itu tidak akan berpengaruh.
"Saya rasa itu (kepindahan Azis, red) tidak akan berpengaruh pada kebijakan pemerintahan," ungkap Eti saat diwawancarai Rakyat Cirebon, Minggu (15/1).
Perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cirebon, lanjutnya, sudah menetapkan dan memiliki arah kebijakan yang dirumuskan dalam RPJMD. Itu juga didasarkan pada visi misi Sehati yang diusung Pasangan Azis-Eti (Pasti) pada Pilkada 2018 lalu.
BACA JUGA: Bandung Jadi 'Ghotam City', Masyarakat Malas Lapor Polisi, Perlu Bantuan Superman
Terlebih, kata Eti, tahun 2023 menjadi tahun terakhir kepemimpinan Azis-Eti. Dan jika melihat kebijakan anggaran, APBD 2023 pun saat ini sudah ditetapkan. Sehingga kepindahan Azis tidak akan mengubah apapun di pemerintahan.
"Perangkat daerah juga arah kerjanya sudah jelas. Tidak akan berubah," tandasnya.
Maka dari itu, sambung Eti, meskipun secara kepartaian saat ini Azis berada di parpol yang tidak mengusung dan mendukungnya di pilkada, hingga mengantarkannya ke kursi walikota, Eti memastikan visi misi Kota Cirebon tetap Sehati.
Jargon Sehati yang merupakan akronim dari Sehat, Hijau, Agamis, Tentram dan Inovatif tersebut diwujudkan Cirebon sebagai kota kreatif berbasis budaya dan sejarah.
"Jadi ya untuk kebijakan, saat ini visi misi pak Azis masih Sehati," kata dia.
BACA JUGA: Destinasi Wisata Kuliner Baru di Cirebon, SAKURA Grill & Seafood Sajikan Menu Laut Segar Pakai Resep Andalan
Sementara itu, ditanya mengenai komunikasinya secara pribadi dengan Nashrudin Azis, Eti memastikan, antara dirinya dengan Azis sebagai walikota dan wakil walikota akan terus berjalan baik. Sampai masa jabatan berakhir di 12 Desember 2023.
"Komunikasi saya baik. Antara wakil dengan walikota itu akan terus baik," imbuhnya.
Sebelumnya, kasak-kusuk kemungkinan menarik mandat Azis sebagai walikota karena telah loncat partai dari Demokrat yang mengusungnya ke PDIP yang menjadi rivalnya pada pilkada lalu, sempat muncul.
Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH menyampaikan, meskipun legislatif dan eksekutif sama-sama jabatan politik, namun ada perbedaan di antara keduanya.
Untuk eksekutif, dalam hal ini kursi kepala daerah, tidak bisa diatur sepenuhnya oleh parpol pengusung. Karena tidak sepenuhnya maju atas nama parpol tertentu.
Menurut UU Pemilu, lanjut Didi, calon pasangan kepala daerah itu diusung oleh parpol, gabungan parpol, atau perseorangan. Bahkan, bisa saja sosok dengan elektabilitas tinggi non parpol, digaet parpol atau gabungan parpol untuk maju di pilkada.
Maka dari itu, berbeda dengan legislatif yang 100 persen kader partai, dan berangkat maju menjadi representasi parpol, posisi eksekutif tidak terpengaruh dengan kepindahan sosok ke parpol lain. Bahkan ke parpol yang dulu sama sekali tidak mendukung atau mengusung dirinya.
Menurut Undang-undang, pergantian posisi kepala daerah hanya bisa dilakukan dengan alasan-alasan tertentu. Seperti meninggal, mengundurkan diri hingga berhalangan tetap. Tidak ada unsur alasan diganti selain itu. Termasuk permintaan dari gabungan parpol pengusung.
"Kepala daerah itu pencalonannya diajukan parpol atau gabungan parpol atau perseorangan. Kebetulan Walikota Cirebon saat pencalonan pilkada diajukan oleh gabungan parpol. Jadi walikota bukan kader dari semua parpol yang mengusungnya. Posisi eksekutif tidak kenal PAW," ungkap Didi.
Kondisi eksekutif, lanjut Didi, berbeda dengan legislatif. Jika legislatif calon-calonnya 100 persen representasi dari satu parpol. Dan di sana mengenal PAW jika parpolnya menghendaki. Dengan alasan tertentu.
Namun beda soal jika Walikota Cirebon yang saat ini berbaju PDIP maju mencalonkan diri ikut tahapan pendaftaran calon DPR dan DPRD. Jika demikian, maka walikota harus mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah. Itupun jika ke depan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
"Kepindahan partai Walikota Cirebon, tidak berpengaruh pada posisi kepala daerah yang diduduki. Yang berpengaruh itu, nanti ketika mencalonkan dan ditetapkan sebagai calon anggota legislatif. Tapi PKPU pencalonan belum ada. Paling Maret, baru PKPU pencalonan DPD yang sudah ada. Menurut tahapan dan jadwal, pendaftaran DPR, DPRD Provinsi dan daerah, akhir April, tanggal 24 April sampai 25 November 2023," jelasnya. (sep)
Kategori :