RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Seorang pemuda di Cirebon cetak uang palsu untuk beli vape.
Tak tanggung-tanggung, pemuda inisial DP (22) cetak uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 260 lembar senilai Rp26 jutua.
DP pemuda asal Desa Bakung Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon itu kini terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kasus pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota atas laporan dari masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Yoga Dwi Ramadhan Warga Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
BACA JUGA: Lucky Hakim Mundur, 3 Parpol Pengusung Cari Sosok Pengganti, Muncullah Nama-nama Ini...
Sebelumnya, pada 6 Februari 2023, korban dengan tersangka melakukan transaksi pembelian satu set vape merk Hexom seharga Rp3 juta.
Transaksi jual beli tersebut terjadi di Jalan Perjuangan Kota Cirebon, dekat Rumah Sakit Cahaya Bunda sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat transaksi berlangsung, korban merasa curiga dengan uang yang digunakan oleh tersangka DP.
Saat itu juga korban lansung melapor ke polisi dengan menghubungi call center dan langsung ditindak lanjuti oleh Piket Reskrim Polres Cirebon Kota dan Polsek Kesambi.
Polisi merespons cepat dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Perjuangan Kota Cirebon.
Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan tersangka DP beserta barang bukti uang yang diduga palsu tersebut sebanyak 260 lembar senilai Rp26 juta.
Pemuda pengangguran berusia 22 tahun itu pun digelandang ke Mapolres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya mencetak uang palsu di rumahnya di Blok Gempol, Desa Bakung, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Kemudian, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka untuk mencari barang bukti lainnya.
Dari rumah tersangka DP tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa satu buah HP POCCO 3 warna silver, satu buah printer merk Brother.
Kemudian, satu rim kertas HVS merk Kiky ukuran A4, satu penggaris segitiga ukuran 28 sentimeter, satu buah gunting, dan satu buah cutter warna merah.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut (membuat dan mengedarkan uang palsu) sendirian. Dia sengaja mencetak uang yang diduga palsu untuk membeli barang,” terang Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu.
Polisi menggelar press realise kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini pada Selasa siang, 14 Februari 2023 di Mapolres Cirebon Kota.
AKBP Ariek menjelaskan, pengungkapkan kasus ini merupakan bagian penting dari kepolisian dalam menjalankan instruksi pemerintah pusat untuk menekan angka inflasi di Indonesia.
"Ancaman pidananya yaitu pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," ungkap Kapolres.