RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Setelah secara resmi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Cirebon, dalam Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU RI, keputusan tersebut mulai disosialisasikan, sekaligus dievaluasi di daerah.
Rabu (29/03), KPU Kota Cirebon, mengundang semua unsur tanpa terkecuali, mulai dari unsur pemerintahan, unsur TNI-Polri, ormas, LSM, unsur organisasi pemuda serta partai peserta Pemilu, untuk bersama mengevaluasi penyesuaian dapil dan alokasi kursi, yang nanti akan diterapkan pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon, termasuk dari kacamata kerawanan-kerawanannya.
Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menyampaikan, dapil dan alokasi kursi yang ditetapkan KPU-RI untuk Pemilu 2024 di Kota Cirebon, menjadi fenomena baru yang perlu disikapi bersama.
Penetapan dapil saat ini, kata Didi, berbeda dengan Pemilu sebelumnya, dimana penetuannya diserahkan sepenuhnya ke KPU, tidak lagi ditetapkan sesuai UU nomor 07 tahun 2017.
"Ini perlu disikapi, sebab selama ini Pileg menggunakan pola tiga dapil, sekarang berubah menjadi lima, tetapi kursinya tetap 35, sebab jumlah penduduk belum beranjak jauh, sehingga masih jauh untuk sampai di 40 kursi," ungkap Didi.
Penyesuaian dapil dengan hasil lima dapil yang sudah ditetapkan ini, lanjut Didi, mengarahkan jumlah alokasi kursi per dapil menjadi lebih sedikit.
Jika dulu bisa sampai 12, sekarang cuma maksimal 8 kursi untuk satu dapilnya. Kondisi ini akan berimplikasi kepada persaingan, terlebih lagi, ada satu wilayah kecamatan, yang dipecah menjadi dua dapil.
"Ini hal baru bagi kita, jadi di Harjamukti, rekap tingkat kecamatan akan dilaksanakan panel karena ada dua dapil, sehingga penyesuaian ini akan berpengaruh pada tingkat kerawanan dan resistensi, jadi harus kita evaluasi," kata Didi.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin menilai, berubahnya dapil dan alokasi kursi pada Pileg di Kota Cirebon, juga akan berdampak pada potensi kerawanan pelanggaran Pemilu.
Perubahan dari tiga, menjadi lima dapil, kata Joharudin, tentu akan mempersempit ruang masing-masing dapil, baik secara wilayah maupun jumlah pemilih.
Imbasnya, maka persaingan para caleg dalam berebut kursi akan lebih ketat, jika persaingan lebih ketat, maka potensi kecurangan juga menjadi sangat besar.
"Area lebih dekat, persaingan kian ketat, itu memunculkan persaingan dan kompetisi dengan intensitas tinggi. Para celag akan semakin ketat, baik antara calon di satu partai, atau dengan caleg partai lain, sehingga resistensi pertemuan antar pendukung dan simpatisan besar. Ini perlu disikapi secara dewasa oleh semua pihak, tidak akan ada masalah jika semua dewasa dan bekerjasama," kata Joharudin. (sep)