"Bapak Kapolda cukup konsen, karena ini masalah rekrutmen, Kapolda menganggap ini mencoreng proses penerimaan, terlebih cukup menyita perhatian," lanjut Ibrahim.
Dijelaskan Ibrahim, mekanisme penerimaan di kepolisian saat ini sangat ketat, sehingga tidak mungkin ditembus oleh siapapun dari pihak manapun.
Maka dari itu, ditekankan Ibrahim, jika ada pihak, yang mengiming-imingi, atau bahkan menjamin seseorang bisa lolos penerimaan anggota Polri, maka dipastikan itu merupakan penipuan dan bisa langsung dikenakan pasal.
"Jika ada orang yang mengatakan bisa menjamin, itu merupakan upaya mengarah kepada penipuan, masyarakat jangan terpikat. Untuk SW ancaman hukuman tetap sama, namun saat ini diberlakukan kode etik, prosesnya sedang berjalan," imbuh Ibrahim. (sep)