Curhatan Tukang Bubur asal Mundu Sebabkan N dan Oknum AKP SW Ditetapkan Jadi Tersangka

Curhatan Tukang Bubur asal Mundu Sebabkan N dan Oknum AKP SW Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu saat memberikan update penanganan perkara penipuan yang melibatkan oknum Polisi aktif berpangkat AKP. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Perkara dugaan penipuan dengan modus jaminan masuk penerimaan Bintara Polri pada tahun penerimaan 2021-2022.

Korbannya seorang tukang bubur di Cirebon, yang anaknya dijanjikan lulus penerimaan anggota Polri, terus berproses, dan mulai menjadi perhatian publik.

Diawali dengan proses pelaporan oleh korban bernama Wahidin di Polsek Mundu pada tahun 2021 lalu, sampai pada September 2022 lalu dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota, saat ini proses hukumnya sudah memasuki babak baru.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menuturkan perjalanan kasusnya, dimana laporan polisi pertama dibuat pada tanggal 22 Agustus 2021 di Polsek Mundu.

Dalam LP tersebut, kejadian diduga penipuan dan penggelapan terjadi pada tanggal 11 Januari 2021, dengan TKP di jalan Luwung Kecamatan Mundu, yang merupakan Mapolsek Mundu.

Perkara ini melibatkan salahsatu perwira Polri berpangkat AKP, yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Mundu.

"Kejadiannya tanggal 11 Januari 2021, TKP di jalan Luwung, Mundu. Perkara terkait pasal  378 dan 372 KUHP, dugaan penipuan dan penggelapan dengan pidana 4 tahun paling lama," ungkap Ariek.

Saat ini, lanjut Ariek, satu tersangka berinisial N berhasil diamankan, setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

N pun diamankan pada tanggal 17 Juni kemarin di wilayah Jakarta Selatan, dimana diketahui, saat kejadian, N merupakan seorang ASN di bagian SDM Mabes Polri, yang diduga menjadi aktor utama perkara penipuan yang menimpa korban W.

"N ini pensiunan ASN, dan sejak 8 Mei 2023, yang bersangkutan sudah tidak berdinas sebagai ASN. Penanganan perkara, mulai 2021, September 2022 dilimpahkan ke Polres Ciko, tiga kali tersangka N tidak bisa dipanggil. 28 Februari, setelah naik penyidikan, dua kali dipanggil mangkir, dan akhirnya, N diamankan 17 Juni 2023 di Jakarta Selatan," jelas Ariek.


Selanjutnya, ngebut, pada tanggal 18 Juni 2023 kemarin, penyidik pun langsung melakukan gelar perkara, sampai ditemukan adanya keterlibatan salahsatu oknum perwira Polri berpangkat AKP dengan inisial SW.

"Kita langsung gelar perkara, ditemukan bukti, yang mengarah kepada keterlibatan tersangka SW (AKP, red), sehingga SW ditingkatkan menjadi tersangka. Kita amankan barang bukti beberapa lembar kwitansi dan bukti transfer bank, kita juga periksa lima orang saksi, dengan kerugian korban mencapai 310 juta," kata Ariek.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang turun langsung memantau proses hukum di Polres Cirebon Kota, menyampaikan bahwa terkait dengan status AKP SW yang saat ini sudah ikut ditetapkan tersangka pada perkara penipuan dan penggelapan, sudah dimutasi, dari jabatan lamanya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon, menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan.

"Terkait SW, walaupun dalam kontruksi kejadian, SW jadi perantara tersangka N, namun juga ternyata memenuhi unsur pidana, sehingga SW juga dikenakan pidananya. Yang bersangkutan polisi aktif, sehingga dilakukan kode etik, saat ini ditempatkan di tempat khusus di Polda, dimutasi ke Polda sebagai Pama Polda dalam rangka riksa," ungkap Ibrahim.

Sumber: