Sementara, dari konfirmasi melalui helpdesk KPU, KPU juga menerima informasi awal, jika Partai Golkar akan mendaftarkan Bapaslonnya pada hari kedua.
“Konfirmasi melalui Helpdesk, dari Partai Golkar, tanggal 28 Agustus,” ujar Mardeko.
Dijelaskan Mardeko, partai politik di Kota Cirebon, atau gabungan partai politik di Kota Cirebon, harus menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU minimal H-1, sebelum mendaftarkan Bapaslonnya.
Hal ini dilakukan, agar KPU bisa menyiapkan semua kebutuhan, termasuk dari sistem pengamanan yang akan diterapkan.
“Termasuk berapa yang akan datang, termasuk kendaraan. Pengantar tidak kami batasi, yang penting jaga ketertiban, tapi yang bisa masuk ke kantor KPU, dibatasi 30 orang, itu termasuk paslon. Perlu ada pemberitahuan, juga untuk menghindari supaya tidak ada pendaftar yang datang di jam yang sama,” kata Mardeko.