RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Persiapan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon telah mencapai 90 persen. Dipastikan agenda tersebut akan digelar Selasa 17 September 2024.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, menyatakan pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD, dari Gubernur Jawa Barat.
"Insyaallah persiapan pelantikan sudah 90 persen. Kami hanya menunggu SK pemberhentian dan pengangkatan dari Gubernur. Hingga hari ini belum turun, namun kami berharap sore ini sudah ada," ujar Asep, Jumat kemarin, 13 September 2024.
Asep juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari bagian perundang-undangan terkait perkembangan SK tersebut. "Kepastiannya, saya belum mendapat laporan dari Kabag Perundang-undangan. Tapi Insyaallah SK segera turun," lanjutnya optimis.
Terpisah, Plt Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah, Agung Firmansyah memastikan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Cirebon sudah keluar. Sudah diserahkan ke Setwan.
"SK Gubernur terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD sudah diterima. Tadi pagi, kami serahkan ke Setwan. Jadi Selasa 17 September nanti, pasti dilaksanakan pelantikan," tukasnya.
Teknis Pelantikan dan Jumlah Undangan
Adapun terkait teknis pelantikan, Asep Pamungkas memastikan semuanya berjalan sesuai rencana. "Pelantikan akan dihadiri sekitar 500 orang, termasuk perwakilan keluarga anggota DPRD terpilih dan sejumlah undangan dari berbagai instansi, termasuk KPU," jelasnya.
Namun, Asep mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang akan menjabat sebagai Ketua DPRD sementara. Baik dari PDIP maupun PKB, partai yang berhak mengajukan calon, belum menyerahkan usulannya.
"Kami mendengar bahwa PDIP mengusulkan Pak Rudiana sebagai Ketua DPRD sementara, tapi dari PKB kami belum mendapat kabar siapa yang akan diusulkan," tambah Asep.
Ia menegaskan bahwa penetapan pimpinan sementara harus sudah selesai sebelum pelantikan, berdasarkan usulan dari masing-masing partai.
Tahapan Setelah Pelantikan
Setelah pelantikan, DPRD akan langsung memulai pembentukan fraksi dan penyusunan tata tertib (tatib). "Penyusunan tatib tidak harus dilakukan segera setelah pelantikan, bisa ada jeda waktu, tergantung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus)," jelas Asep.
Dengan persiapan yang sudah mendekati final, diharapkan proses pelantikan dan tahapan-tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar. (zen)