Komitmen Bawaslu, Siap Tindak Tegas Pelanggaran Kampanye Pilbup 2024

Sabtu 12-10-2024,09:37 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudhistira

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Serentak 2024, Jumat (11/10). Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda, partai politik, tim kampanye, dan juga melibatkan penandatanganan Deklarasi Kampanye Berintegritas.

Sadaruddin mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Deklarasi ini menegaskan agar parpol, tim kampanye, dan LO mematuhi regulasi dan aturan kampanye yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan, Sadaruddin menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian sesuai dengan jenis pelanggaran. “Jika administrasi, akan ada kajian dan rekomendasi. Jika pidana, akan kita kaji bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.

Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Pemda, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620 dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), meski tugas utama tersebut ada pada partai politik. “Penertiban APK sebenarnya tanggung jawab parpol,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, mengingatkan bahwa aturan penting dalam kampanye tahun ini adalah larangan pawai di jalan raya, baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J.

“Aturan ini wajib dipatuhi semua peserta kampanye,” kata Esya.

Pemasangan APK diperbolehkan di sepanjang jalan di 40 kecamatan, tetapi tetap dilarang di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, dan lokasi terlarang lainnya. “Penempatan APK di area terlarang jelas tidak diperbolehkan. Tempat ibadah, dan juga termasuk hutan kota itu area yang termasuk dilarang,” pungkas Esya. (zen)

Kategori :