PRIT! Paslon Pilkada 2024 Kena Kartu Kuning dari Bawaslu Kota Cirebon

Kamis 17-10-2024,14:55 WIB
Reporter : Indah Tri Sutono
Editor : Indah Tri Sutono

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Tahapan kampanye pasangan calon pada Pilkada Kota Cirebon 2024 memasuki hari ke-20. 

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan seluruh unsur pengawasan pemilu, masih ditemukan ketidakpatuhan dari para pasangan calon, terkait dengan pemberitahuan kegiatan kampanye Paslon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin menyebutkan, dari laporan rencana awal kampanye paslon, total ada 69 kegiatan kampanye dari ketiga paslon.

Terdiri dari 34 kegiatan kampanye paslon nomor urut 1, Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati, 16 kegiatan kampanye paslon nomor urut 2, Eti Herawati-Suhendrik, dan 19 kegiatan kampanye dari paslon nomor urut 3, Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati.

Namun dari total 69 kegiatan kampanye yang digelar oleh tiga pasangan calon, tidak semua kegiatan dilaporkan kepada para pihak, termasuk Bawaslu sebagaimana mestinya.

“Ada 35 kegiatan kampanye yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Dari catatan Bawaslu Kota Cirebon, pasangan calon Dani-Fitria tidak melaporkan 21 dari 34 kegiatan kampanye mereka, atau sekitar 61,76 persen.

Kemudian, pasangan calon Eti-Suhendrik tidak melaporkan 8 dari 16 kegiatan atau 50 persen.

Sedangkan pasangan calon Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati, tidak melaporkan 6 dari 19 kegiatan atau 31,58 persen.

Terkait pelaporan kampanye paslon yang dimaksud, adalah ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kewajiban setiap pasangan calon dan tim kampanye untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian, serta tembusan kepada KPU Kota Cirebon dan Bawaslu Kota Cirebon setempat terkait setiap kegiatan kampanye paslon.

“Aturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye berlangsung. Selain itu, kami juga harus memastikan bahwa kegiatan kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama dalam hal menjaga ketertiban umum dan melibatkan pengawasan yang memadai,” jelasnya.

Maka dari itu, kata Joharudin, Bawaslu Kota Cirebon menghimbau kepada KPU Kota Cirebon dan pasangan calon, termasuk tim kampanye dan partai politik pendukung agar lebih memperhatikan ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Ia meminta agar setiap tim kampanye paslon yang terlibat, selalu melaporkan kegiatan mereka tepat waktu sesuai dengan Pasal 34 dan Pasal 36 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. 

Dengan adanya temuan ini, Bawaslu Kota Cirebon menegaskan, akan lebih ketat melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye paslon.

Karena dikhawatirkan ada maksud tertentu di balik tidak dilaporkannya agenda kampanye paslon.

Kategori :