23.256 Anggota KPPS Kabupaten Cirebon Resmi Dilantik, KPU Tekankan Netralitas dan Integritas Pemilu

Jumat 08-11-2024,18:23 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudhistira

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON — Sebanyak 23.256 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Cirebon resmi dilantik, tersebar di 424 desa dan kelurahan di 40 kecamatan, dengan total 3.318 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelantikan tersebut dilaksanakan secara serentak, kemarin (7/11).

Namun beberapa anggota KPPS yang tidak bisa mengikutinya, karena sedang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka tidak dapat hadir, sehingga dijadwalkan pelantikan susulan Minggu (9/11).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, menjelaskan bagi anggota yang berhalangan hadir sebenarnya dapat mengikuti pelantikan secara daring.

"Namun, bagi yang sedang mengikuti tes CPNS tidak memungkinkan mengikuti daring, sehingga akan diadakan pelantikan susulan bagi mereka yang belum dilantik hari ini," ujar Masyhuri.

Lebih lanjut, Masyhuri menambahkan bahwa anggota KPPS yang belum dilantik belum dapat mengikuti bimbingan teknis (bimtek) hingga pelantikan selesai. Melalui bimtek ini, KPU berharap adanya peningkatan kapasitas, kompetensi, serta integritas anggota KPPS agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar.

Selain itu, bimtek tidak akan dilakukan sekali, tetapi juga akan ada pendalaman yang lebih teknis terkait metode pemungutan dan penghitungan suara. "Kami berharap setelah pelantikan ini tidak ada anggota KPPS yang harus diganti, kecuali karena alasan," katanya.

"Seperti meninggal atau sakit parah. Namun, bagi mereka yang melanggar kode etik dan tidak bisa ditolerir, akan kami proses untuk pergantian," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi'i, yang hadir dalam acara pelantikan, mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu di Jawa Barat agar senantiasa menjaga netralitas, integritas, dan imparsialitas dalam melaksanakan tugas.

Menurutnya, PPK, PPS, dan KPPS wajib mematuhi kode etik dan aturan hukum, serta harus bersikap adil dalam melayani semua pemilih. "Tidak boleh ada sikap pilih kasih atau keberpihakan. Kita harus melayani secara adil dan menjaga integritas pemilu," tegas Sapi'i.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan tugas, dan mendorong agar PPS dan PPK berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota jika menemui kendala di lapangan. "Kita harus bekerja secara terbuka. Jika ada masalah, silakan berkoordinasi dengan KPU untuk penyelesaian," pungkasnya. (zen)

Kategori :