RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menerima aspirasi dari kalangan buruh. Terkait implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dan tuntutan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Hal itu, disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HR Hasan Basori MSi ketika ditemui Rakyat Cirebon, Jumat 20 Desember 2014. Kata Kang Hasan--sapaan untuknya, ada tiga poin utama yang dibahas bersama asosiasi buruh.
BACA JUGA:Pihak Suradi dan PT Pelni Tandatangani Perjanjian Damai
Pertama, pemerintah daerah telah melaksanakan amanah Permenaker 16 Tahun 2024 sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, yakni menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen.
"Kedua, buruh meminta agar Kabupaten Cirebon menerapkan UMSK, yang nilai standarnya lebih tinggi dari UMK," katanya.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Dishub dan Polresta Cirebon Periksa Angkutan Umum
Politisi PKB itu menjelaskan bahwa penetapan UMSK memerlukan kajian mendalam karena melibatkan berbagai indikator, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, kontribusi sektor unggulan, serta kesepakatan antara pengusaha dan buruh.
“Kita perlu menentukan sektor unggulan di Kabupaten Cirebon, melihat subsektor potensial dalam jangka panjang, dan melakukan kajian mendalam," katanya.
BACA JUGA:DPRD Sahkan Perda KLA dan Tatib DPRD
"Dinas terkait diminta segera mengumpulkan data pendukung dan menggelar diskusi dengan seluruh stakeholder untuk mendapatkan nilai UMSK yang tepat,” tambahnya.
Poin ketiga, terkait komposisi Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Pasalnya, terang Hasan masih ada asosiasi buruh yang belum masuk dalam komposisi DPK. Ia meminta agar pemerintah daerah mengakomodasi serikat buruh yang memenuhi kriteria pada periode berikutnya, yang akan berakhir pada 2026.
BACA JUGA:Peringati Hari Ibu, Pemkab Cirebon Gelar Beragam Kegiatan untuk Pemberdayaan Perempuan
Hasan menargetkan hasil kajian UMSK dapat diselesaikan pada triwulan pertama 2025. “Kita berharap sebelum April 2025, kajian internal selesai sehingga ada kesepakatan data pendukung untuk menentukan angka UMSK,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan UMSK harus mempertimbangkan daya beli masyarakat serta potensi investasi di Kabupaten Cirebon. “Investasi juga harus dijaga agar pertumbuhan ekonomi tetap positif,” tuturnya.
BACA JUGA:Komisi IV Desak Evaluasi Konstruksi Baja Ringan Imbas Runtuhnya Atap SMPN 1 Talun
Hasan menyebutkan bahwa perwakilan buruh menyambut positif beberapa poin yang telah dibahas itu. “Mereka memahami bahwa aspirasi mereka akan dikawal, meskipun kita tidak bisa terburu-buru jika data pendukung belum lengkap,” jelasnya.
Dirinya mengharapkan upaya yang telah ditempuh itu, menjadi langkah awal dalam mencari solusi terbaik bagi buruh dan memastikan keseimbangan antara upah layak serta keberlanjutan investasi di Kabupaten Cirebon. (zen)