CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Proses tahapan Pilkada Kota Cirebon sudah mencapai finish. Perolehan suara ketiga pasangan calon (paslon) sudah direkap dan diplenokan oleh KPU Kota Cirebon.
Tinggal satu, KPU Kota Cirebon harus memplenokan dan menetapkan pasangan calon terpilih, yang saat ini menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Jika itu selesai, maka domain selanjutnya ada di ranah DPRD Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengungkapkan, menjelang pelantikan nanti, secara umum memang menjadi domain pihaknya di DPRD Kota Cirebon. Dan DPRD Kota Cirebon sudah melakukan beberapa persiapan.
"Usulan nanti Walikota dan Wakil Walikota Terpilih itu 100 persen domainnya kami di DPRD. Saya sudah jemput bola, dan saya pun sudah berkonsultasi langsun dengan Pem Otda Provinsi. Beberapa persyaratan dari dua minggu lalu sudah saya siapkan," ungkapnya.
Menjelang proses pengusulan, lanjut Andrie, tak hanya sudah jemput bola dan berkonsultasi dengan beberapa pihak, DPRD Kota Cirebon juga sudah melakukan komunikasi langsung dengan pasangan calon terpilih.
"Sudah berjalan baik. Kami secara lembaga sudah berkoordinasi dengan paslon terpilih. Kami juga sudah koordinasi dengan bagian pemerintahan di Setda," lanjut dia.
Dengan demikian, dijelaskan Andrie, proses pengusulan nanti, sudah disiapkan, tinggal running saja, dan menunggu satu berkas yang akan menjadi hasil dari pleno yang nanti dilakukan KPU.
"Satu berkas lagi, penetapan KPU. Nunggu itu saja. Setelah itu kita running, jalan usulkan pelantikan. Rencana kita akan undang KPU juga," jelasnya.
Begitu juga terkait dengan proses transisi. Andrie memastikan, proses transisi pemerintahan sudah disiapkan dengan baik. Sehingga setelah dilantik nanti, pasangan kepala daerah definitif tinggal melanjutkan tonggak kepempimpinan dengan berkoordinasi baik bersama DPRD Kota Cirebon.
"Saya rasa, untuk persoalan transisi juga sudah kita siapkan semuanya secara lengkap. Tinggal satu lagi, menunggu KPU saja. Setelah itu, diparipurnakan di sini dengan agenda pengumuman paslon terpilih. Hari itu juga kita bawa ke Pprovinsi. Usul pelantikan tidak melalui pemkot, kopnya DPRD. Domainnya di kita," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, BRPK yang diterbitkan MK untuk tahap pertama pada tanggal 19-20 Desember kemarin tidak memuat Kota Cirebon. Sehingga, KPU RI belum menerbitkan surat instruksi untuk KPU Kota Cirebon menggelar pleno penetapan paslon terpilih.
"Belum mas. Untuk yang kemarin Kota Cirebon belum," ungkapnya.
Dengan demikian, maka dipastikan MK akan menerbitkan BRPK yang memuat Kota Cirebon pada penerbitan tahap kedua nanti. "Berarti terbit fase kedua, tanggal 6-7 Januari 2025," ujar dia.
Informasi terakhir yang diterima KPU Kota Cirebon, Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan BRPK dengan dua skema waktu.
Pertama, BRPK akan diterbitkan oleh MK pada tanggal 19 sampai 20 Desember 2024. Kemudian skema kedua, itu antara tanggal 6 sampai tanggal 7 Januari 2025.