Jika BRPK yang menyatakan bahwa Kota Cirebon zero gugatan, maka MK akan menyerahkan BRPK kepada KPU RI.
Setelah itu, akan menjadi dasar bagi KPU RI untuk menginstruksikan KPU di provinsi dan kabupaten serta kota untuk lanjut menetapkan paslon terpilih melalui mekanisme pleno terbuka.
Menurut ketentuan, disebutkan Mardeko, KPU di daerah diberikan waktu lima hari, setelah surat dari KPU RI turun, untuk segera menetapkan paslon terpilih.
"Waktunya 5 hari setelah surat dari KPU RI kita terima," ujar Mardeko.
Jika pun BRPK untuk Kota Cirebon diterbitkan MK dalam skema waktu pertama, dan surat dari KPU RI terbit, Mardeko memastikan pleno penetapan sudah siap digelar.
Setelah nanti tugas terakhir KPU, yakni menggelar pleno penetapan paslon terpilih ini selesai, maka KPU hanya tinggal melakukan pemberkasan, menyiapkan dokumen-dokumen penetapan yang sudah diplenokan, untuk dikirimkan kepada DPRD melalui pemerintah daerah.
Untuk selanjutnya, DPRD Kota Cirebon yang akan memproses pengusulan pelantikan kepada pemprov. Karena nanti paslon terpilih hasil pilkada, akan dilantik oleh gubernur.
"Setelah itu kita selesai. Nanti selanjutnya berproses di DPRD," jelasnya.