RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kabupaten Cirebon akhirnya memvonis salah seorang Kuwu Desa Karanganyar Kecamatan Karangwareng. Ia adalah Ketua FKKC Kecamatan Karangwareng, Suranto.
Ia terbukti melanggar aturan Pilkada, memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November lalu.
BACA JUGA:Gotas Jagokan Agus Kurniawan Jadi Ketua DPC PDI Perjuangan
Suranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Sesuai dengan putusan PN Sumber Nomor: n/Pid.Sus 2027/PN Sbr. Ia dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan denda Rp1 juta.
BACA JUGA:Kubu Imron-Agus Siap dengan Skenario Apapun terkait Gugatan Luthfi-Dia di MK
Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani tambahan kurungan selama satu bulan. Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, menegaskan bahwa hukuman ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan Pemilu dan Pilkada.
BACA JUGA:Banjir Rendam Sawah, Sekolah, dan Jalan di Desa Bayalangu Kidul
“Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga netralitas,” katanya, Kamis 16 Januari 2025.
BACA JUGA:Kasus MinyaKita Palsu di Cirebon Sudah Terdengar hingga ke Senayan dan Siap Pidanakan Jika Terbukti
Setelah vonis dibacakan, Suranto tidak mengajukan banding, sehingga proses hukumnya selesai. Sebagai informasi, kasusnya, bermula dari percakapan di grup WhatsApp yang menyebar di media sosial.
BACA JUGA:SHU Koperasi Tunas Kencana Tercatat Lampaui Target
Itu memicu penyelidikan oleh Bawaslu bersama tim Sentra Gakkumdu. Suranto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan hingga dijatuhi hukuman.
Bawaslu Kabupaten Cirebon juga mengimbau aparatur pemerintahan untuk menjaga profesionalisme dan tidak terlibat politik praktis, demi menjaga keadilan dalam setiap tahapan Pilkada.
BACA JUGA:Disperdagin Segera Pantau Dugaan Peredaran Oli Palsu
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, menyebut kasus ini sebagai peringatan bagi para Kuwu di Kabupaten Cirebon. “Ini pelajaran berharga agar kami lebih berhati-hati dan mematuhi aturan, baik dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari,” tukasnya. (zen)