Keistimewaan BPJS Kesehatan Dicabut, PKS Desak Pemkab Terbitkan Kebijakan Lokal yang Menjamin Kesehatan Warga

Rabu 29-01-2025,11:13 WIB
Reporter : Zezen Zaenudin Ali
Editor : Yoga Yudhistira

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Keistimewaan layanan BPJS Kesehatan yang memungkinkan aktivasi dalam waktu 1x24 jam resmi dicabut. Penyebabnya adalah tingkat kepesertaan masyarakat Kabupaten Cirebon dalam program ini masih di bawah 80 persen.

Banyak warga yang menunggak pembayaran iuran BPJS mandiri. Akibatnya, layanan yang sebelumnya memberikan kemudahan kini berubah menjadi standar yakni pendaftaran BPJS hari ini baru akan aktif pada bulan berikutnya.

Kondisi ini tentu berdampak besar, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang tidak terdaftar di BPJS Kesehatan. Bagi mereka, masuk rumah sakit menjadi menakutkan karena kesulitan membayar biaya pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Agus Kurniawan Santer Bakal Masuk Jajaran Petinggi PDI Perjuangan

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya MSi, menyampaikan bahwa layanan keistimewaan BPJS memang otomatis tidak bisa diberikan apabila tingkat kepesertaan tidak mencapai ambang batas. Namun, pernyataan ini tidak cukup untuk menjawab keresahan masyarakat.

Dibutuhkan langkah nyata dari pemerintah daerah untuk mengatasi kesenjangan ini, terutama dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warga miskin yang tidak memiliki BPJS.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis SPdI, mendesak agar pemerintah daerah mengambil langkah konkret. Menerbitkan kebijakan lokal yang menjamin layanan kesehatan bagi fakir miskin yang tidak memiliki BPJS.

BACA JUGA:Pemda Kabupaten Cirebon Siap Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis

Ia mencontohkan Kabupaten Bandung Barat yang telah menerapkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022. Kebijakan tersebut menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui kerja sama langsung dengan rumah sakit daerah dan mitra tanpa harus bergantung pada BPJS.

"Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat membuat kebijakan serupa, bekerja sama dengan rumah sakit umum daerah seperti RSUD Arjawinangun, RSUD Gunungjati, dan RSUD Waled,” kata Nurholis ketika dihubungi Rakyat Cirebon, Rabu 29 Januari 2025.

Menurutnya, kebijakan ini akan membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat agar tidak terhalang oleh keterbatasan administrasi atau finansial.

BACA JUGA:Terputus Akibat Banjir, Jalan Sidamulya-Munjul Langsung Diperbaiki

“Asalkan syaratnya jelas, misalnya untuk fakir miskin yang belum terdaftar dalam BPJS atau asuransi lainnya,” tambahnya.

Nurholis menekankan bahwa kebijakan ini harus diikuti dengan anggaran yang memadai agar dapat berjalan efektif. Dengan adanya peraturan bupati tentang jaminan kesehatan untuk fakir miskin, ia berharap kasus warga miskin yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit bisa dikurangi. (zen)

Kategori :