Program Rutilahu Kena Efisiensi

Program Rutilahu Kena Efisiensi

Ketua dan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana dan Lukman Hakim menyoroti program Rutilahu di Kabupaten Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

*** DPRD Temukan Dua Penerima Rutilahu Mengundurkan Diri

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Program rumah tidak layak huni (Rutilahu) ditahun 2025 kena kebijakan efisiensi. Hal itu, disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM, Minggu 30 November 2025.

Kata Anton, program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Cirebon menghadapi tantangan besar. Terbatasnya anggaran dan kebijakan efisiensi yang diberlakukan.

BACA JUGA:KH Imam Jazuli, Apresiasi Prestasi Mantan Ketum PBNU, Ini 7 Prestasi Gus Yahya

Padahal kebutuhan perbaikan rutilahu di Kabupaten Cirebon hingga saat ini masih banyak. Mencapai angka 12.000 unit. Anton menyampaikan bahwa pengajuan bantuan rutilahu dari daerah sudah mencapai ribuan unit.

Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Cirebon harus melakukan efisiensi anggaran yang berdampak pada program Rutilahu. Politisi Golkar itu menegaskan ada pemangkasan hingga 30 persen dari total anggaran yang sebelumnya dialokasikan.

“Di tahun 2025 itu ada pemangkasan, 30 persen dipangkas untuk Rutilahu,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa program tetap harus berjalan. Pihaknya berharap dukungan pendanaan tidak hanya bersumber dari APBD Kabupaten, namun juga dari provinsi dan pemerintah pusat.

“Kalau hanya mengandalkan APBD, Pemda tidak sanggup menyelesaikan itu dalam lima tahun. Harus ada kolaborasi dari provinsi sampai pusat,” jelasnya.

BACA JUGA:Tok! APBD Kabupaten Cirebon 2026 Ditetapkan, Nilainya Rp4,2 Triliun

Untuk menuntaskan seluruh kebutuhan rutilahu yang tersisa, Anton memperkirakan anggaran yang harus disiapkan cukup besar. Dengan estimasi biaya Rp22.500.000 per unit, dibutuhkan sekitar Rp270 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat dua penerima bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang mengundurkan diri sehingga anggarannya tidak terserap dan menjadi Silpa.

Menurut Lukman, pengunduran diri pertama terjadi karena penerima mengalami kecelakaan dan tidak mampu melaksanakan proses swadaya yang menjadi syarat program.

BACA JUGA:7 Prestasi Gus Yahya Selama Menjabat Ketum PBNU, Versi Pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia

“Uang sudah ditransfer, tetapi yang bersangkutan tidak sanggup melanjutkan karena kondisi kesehatan dan faktor tenaga,” ujarnya.

Sementara kasus kedua, penerima batal mendapatkan bantuan setelah terjadi sengketa tanah dengan anggota keluarganya. “Dana sudah ditransfer, namun penerimanya mengundurkan diri karena persoalan tanah,” tukasnya. (zen)

Sumber: