LPMD dan BPD Ciledug Lor Serentak Mundur

Selasa 11-03-2025,07:25 WIB
Reporter : Indah Tri
Editor : Indah Tri

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciledug Lor, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, serentak mengundurkan diri.

Keputusan ini diambil lantaran ketidaksejalanan dengan Kuwu Desa Ciledug Lor, serta adanya pembubaran BPD yang dilakukan dalam musyawarah desa atas desakan masyarakat.

Ketua LPMD yang mengundurkan diri, Nartono mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya bersama delapan anggota LPMD lainnya berawal dari rencana Kuwu Desa Ciledug Lor yang akan menyewakan lahan aset desa (tanah bengkok).

Pihak LPMD meminta agar rencana ini dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan masyarakat dan dibuatkan peraturan desa yang jelas.

"Kami sempat memberikan saran kepada Kuwu agar rencana penyewaan tanah bengkok dimusyawarahkan dahulu. Namun, jawaban Kuwu sangat mengejutkan, beliau mengatakan ‘jangan pernah mengajari Kuwu’. Karena itu, kami serentak menyatakan mundur dari LPMD," ujar Nartono, Senin (10/3).

Menurutnya, sejak kepemimpinan Kuwu Desa Ciledug Lor Tohir, peran LPMD sudah tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya.

LPMD merasa diabaikan dan tidak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan desa.

Tanah kas desa seluas satu hektare yang menjadi permasalahan telah disewakan dalam bentuk kavling dengan luas masing-masing 50 meter.

Setiap kavling dikenakan mahar Rp10 juta dan sewa tahunan sebesar Rp500 ribu. Lahan tersebut terbagi menjadi sekitar 80 kavling dan seluruhnya telah disewakan. Namun, hingga kini belum ada transparansi mengenai hasil sewa lahan tersebut.

"Sebenarnya yang kami harapkan adalah transparansi. Bagaimanapun, kami adalah lembaga desa, setidaknya kami harus mengetahui, apalagi masyarakat," tambahnya.

Di sisi lain, anggota BPD yang diberhentikan, Suhaeti, menuturkan bahwa kondisi internal BPD Ciledug Lor memang tidak berjalan baik. Dari tujuh anggota, hanya tiga hingga empat orang yang aktif, sementara lainnya sibuk dengan pekerjaan pribadi.

Saat itu, Suhaeti berinisiatif mengusulkan pergantian antar waktu bagi anggota BPD yang tidak aktif dengan melibatkan RT dan RW setempat. Namun, inisiatif ini justru disalahartikan dan ia dituding ingin membentuk BPD sesuai kehendaknya sendiri.

"Kebetulan ketua BPD saat itu mengundurkan diri karena ingin fokus pada pekerjaannya. Kami yang tersisa mencoba mengisi kekosongan dengan berkomunikasi bersama RT dan RW. Namun, Kuwu justru menggunakan RT dan RW untuk mengendalikan BPD, sehingga akhirnya dalam musyawarah desa, BPD dibubarkan," jelasnya.

Dalam musyawarah tersebut, salah satu perwakilan RW bahkan mengusulkan agar BPD lebih baik dibubarkan saja. Kuwu pun akhirnya memutuskan pembubaran BPD dan merencanakan pembentukan anggota baru.

Saat dikonfirmasi, Kuwu Ciledug Lor, Tohir membenarkan bahwa LPMD di desanya mengundurkan diri secara serentak, sementara BPD dibubarkan dalam musyawarah desa karena desakan masyarakat.

Kategori :

Terkait