RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dibuat resah. Mereka mengkhawatirkan, isu efisiensi anggaran, yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto berimbas ke Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang biasa mereka dapatkan.
"Karena ada efisiensi, kami jadi khawatir juga, isunya THR dan gaji ke-13 juga kena," kata salah satu ASN yang enggan dikorankan namanya.
BACA JUGA:Disperdagin Cirebon Gelar Sidak SPBU Menjelang Idul Fitri 1446 H
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Berikan Diskon PBB-P2 Tahun 2025 untuk Masyarakat
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sri Wijayawati SSos MSi melalui Sekban BKAD, Yuyun Wahyu Wardana SIP MAk menepis isu tersebut. Menurut Yuyun, tidak ada isu pemangkasan THR dan gaji ke-13 akibat dari efisiensi anggaran.
"Aman kalau THR dan gaji ke-13 mah. Kan dari awal juga kalau belanja pegawai itu, tidak menjadi bagian dari efisiensi," kata Yuyun ketika ditemui Rakyat Cirebon, Rabu (14/3).
Meskipun demikian, Yuyun mengaku pihaknya belum dapat memastikan ketepatan waktu penyaluran THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Cirebon. BKAD, kata Yuyun, masih menunggu arahan lebih lanjut dan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Untuk Kabupaten/Kota, kita pasti mengikuti ketentuan yang ada, karena ini sudah direncanakan. THR dan gaji ke-13 adalah hal yang rutin setiap tahun," jelasnya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini, mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025. PP tersebut sebagai dasar hukum pemberian hak tahunan bagi ASN, termasuk skema pemberiannya.
Meski demikian, secara teknis, Yuyun mengungkapkan bahwa BKAD masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pelaksanaan teknis terkait THR dan gaji ke-13. Hingga saat ini, PMK tersebut belum diterbitkan.
"Saya belum tahu apakah bisa dilaksanakan tanpa PMK. Karena biasanya, selain Peraturan Pemerintah (PP), ada juga PMK yang mengaturnya," ujar Yuyun.
Untuk THR, Yuyun menyebutkan biasanya tunjangan tersebut dapat disalurkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya. Sementara, untuk gaji ke-13, biasanya disalurkan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli.
"Tujuan dari gaji ke-13 memang untuk membantu biaya pendidikan, terutama bagi ASN yang memiliki anak sekolah," terangnya.
Namun, Yuyun juga menambahkan bahwa dalam peraturan pemerintah terdapat klausul yang memungkinkan THR dibayarkan setelah hari raya jika tidak memungkinkan untuk dibayarkan sebelum hari raya.
BACA JUGA:Disperdagin Cirebon Temukan Selisih Isi MinyaKita
BACA JUGA:Paripurna Harjad ke-543 Kabupaten Cirebon Diundur
"Misalnya, ada daerah yang belum dapat membayar THR sebelum hari raya, itu bisa dibayarkan setelah hari raya. Jadi, jangan kaget," imbuhnya.
Adapun besaran THR terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan sesuai pangkat, serta tunjangan pangan. Namun, di Kabupaten Cirebon, tidak ada tunjangan pangan.
"Besaran THR dihitung berdasarkan gaji yang diterima pada bulan Februari. Jadi, meskipun ada perubahan pangkat di bulan Maret, patokan THR tetap pada gaji di bulan Februari," tutup Yuyun. (zen)