Pemerintah Kota Cirebon Lakukan Investigasi Terkait Minyak Goreng Jenis MinyaKita Berkurang Takaran

Jumat 14-03-2025,16:31 WIB
Reporter : Indah Tri
Editor : Indah Tri

"Kami menemukan perbedaan harga cukup signifikan. Minyak goreng seharusnya dijual Rp15.700, tapi di Pasar Gunung Sari ada yang menjualnya Rp18.000. Ini tentu harus ditelusuri," tambahnya.

Sementara itu, Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan sidak kali ini melakukan pengujian pada minyak kemasan pouch (plastik) dan hasilnya, minyak dalam kemasan ini masih dalam batas toleransi, dengan selisih maksimal 10 ml dari ukuran 1 liter.

Iing juga menjelaskan terkait harga minyak yang tinggi di pasar diduga disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi.

"Kami menemukan bahwa stok minyak goreng di beberapa pasar kosong, sementara permintaan tetap tinggi. Selain itu, rantai distribusi yang panjang membuat harga menjadi lebih mahal di tingkat pengecer," jelasnya.

Dengan adanya temuan ini, Pemerintah Kota Cirebon berencana melaporkan kepada pemerintah pusat agar ada evaluasi terhadap rantai distribusi minyak goreng jenis MinyaKita, khususnya terkait harga dan ketersediaannya di pasaran.

"Kami berharap pemerintah pusat bisa menyederhanakan distribusi minyak goreng agar harga di tingkat konsumen sesuai dengan HET yang telah ditetapkan," tambahnya.

Terkait minyak kemasan botol yang mengalami kekurangan takaran, Pemkot Cirebon akan menindaklanjuti dengan pihak terkait untuk memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai standar.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng jenis MinyaKita, khususnya yang dikemas dalam botol, dan memilih produk yang takarannya sesuai dengan yang tertera di kemasan. 

Kategori :