
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Ratusan bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan provinsi di Kota dan Kabupaten Cirebon mulai dibersihkan. Penertiban dilakukan mulai Senin, 5 Mei 2025, oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat yang dibantu Satpol PP Kabupaten Cirebon serta TNI dan Polri.
Penertiban dimulai di Jalan Fatahilah Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, tepatnya di depan Kampus UMC. Sejumlah lapak pedagang langsung dibongkar oleh petugas. Sejumlah alat berat diturunkan, untuk mempercepat proses pembongkaran.
BACA JUGA:Bulog Tegaskan Tak Batasi Penyerapan Gabah, Hanya Sesuaikan dengan Kapasitas Pengolahan
Kabid Trantibum Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Khaerul Naim, mengatakan para pedagang dan pemilik bangli sebelumnya sudah diberi teguran dan waktu untuk membongkar secara mandiri.
“Kami sudah lama memberi teguran melalui Satpol PP Kabupaten dan Kota Cirebon. Tapi karena tidak ada tindak lanjut, maka hari ini kami lakukan pembongkaran,” ujarnya.
Dalam penertiban ini, setidaknya 35 bangli dan 60 PKL ditertibkan. Data tersebut berasal dari Satpol PP Kabupaten Cirebon. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada Juli 2025, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA:Petani Tambak Losari Tuntut Kepastian Hukum dan Kompensasi dari PT Kings Property Indonesia
“Arahan dari Gubernur jelas, trotoar harus dikembalikan fungsinya untuk pejalan kaki. Tidak boleh lagi ada bangunan atau pedagang yang menempati trotoar,” tegas Khaerul.
Untuk memastikan tidak ada bangunan liar yang kembali muncul, pihak Satpol PP akan melakukan patroli secara rutin setelah penertiban selesai.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, juga menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa pandang bulu. Ia mendukung penuh langkah pemerintah provinsi dalam menjaga aset daerah dan mengembalikan fungsi jalan serta trotoar.
“Kami akan terus lakukan patroli untuk mencegah kembalinya bangli dan PKL ke lokasi lama,” ucapnya.
Sementara itu, sejumlah pedagang mengeluhkan minimnya informasi soal penertiban. Mereka merasa tidak diberi pemberitahuan yang cukup, termasuk dari pihak kelurahan.
BACA JUGA:Honorer R2 dan R3 Cirebon Geruduk DPRD: “Ini Bukan Soal PPPK, Tapi Keadilan Kemanusiaan”
“Biasanya dulu ada pemberitahuan dari Lurah. Sekarang tahu-tahu digusur tanpa ada kejelasan kami harus pindah ke mana,” keluh Warsim, pedagang es kelapa muda di wilayah Watubelah.
Warsim mengaku tidak menyewa tempat, namun sebelumnya pernah dijanjikan akan dipindahkan jika digusur. “Dulu katanya bisa pindah ke belakang atau disediakan tempat, tapi sekarang tidak jelas,” tambahnya. (zen)