Masa Jabatan Empat Direktur BUMD Segera Berakhir

Kamis 10-07-2025,16:32 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis
Masa Jabatan Empat Direktur BUMD Segera Berakhir

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Transformasi, BRI Luncurkan BRIvolution Initiatives Phase 1

Maka, direksi perusahaan milik Pemerintah Kota Cirebon yang sudah menjabat dua periode sudah tidak bisa mengabdi kembali.

"Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengantur soal itu," tambah Sumanto.

Sebagaimana diketahui, tiga dari empat direksi yang bakal habis masa jabatannya, sudah pernah diangkat kembali untuk satu masa jabatan, artinya tidak bisa diangkat kembali.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Studi Banding Keterbukaan Informasi Publik ke Yogyakarta

Direktur Utama Perumda Pembangunan, Panji Amirarsa, Direktur umum dan keuangan, Dudung Abdul Rifa'i dan direktur operasional Maman Suryaman sudah menjabat dua periode. Sedangkan direktur utama, Sekhurohman baru 1 periode. (sep)

Kategori :