
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Fraksi PDI Perjuangan menjadi sorotan. Dianggap menjadi dalang kekisruhan dalam rapat paripurna persetujuan perubahan APBD 2025 di DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin.
Pasalnya, masalah yang awalnya muncul sebagai dinamika biasa akhirnya berbuntut panjang. Anggota DPRD Fraksi PDIP, Lukman Hakim, dipanggil DPC PDIP untuk dimintai klarifikasi, setelah menyampaikan pendapatnya saat paripurna.
Padahal, seharusnya cukup diselesaikan di tingkat fraksi atau lembaga legislatif, bukan dibawa ke ranah partai. Hal itu, disampaikan Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Sawita SH, Selasa (14/7).
“Ini persoalan miskomunikasi di internal fraksi. Terutama soal kurangnya transparansi informasi dari Ketua Fraksi kepada anggota yang tidak duduk di Banggar (Badan Anggaran),” ujarnya, ketika dikonfirmasi usai memanggil Lukman Hakim.
BACA JUGA:Langgar Tatib DPRD, Paripurna Persetujuan Perubahan APBD 2025 Dianggap Tidak Sah
Ujang--sapaan Sawita menegaskan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Lukman. Justru, menurutnya, pimpinan fraksi kurang tanggap dalam menyampaikan perkembangan agenda penting, sehingga menciptakan kegaduhan yang tidak perlu di forum resmi DPRD.
“Anggota DPRD itu punya hak bicara, menyampaikan pendapat. Itu bagian dari fungsi kontrol. Jadi ketika komunikasi fraksi lemah, jangan heran kalau muncul reaksi di paripurna,” kata Ujang.
Ia juga menyayangkan langkah pembesaran isu ke tingkat partai. “Ini bukan pelanggaran etika, bukan pelanggaran hukum. Tidak perlu dipanggil ke DPC. Harusnya fraksi bisa menyelesaikannya sendiri,” tegasnya.
BACA JUGA:Paripurna Perubahan APBD 2025 Kabupaten Cirebon Ricuh, Ketua Dewan Diusir Keluar Ruangan
Terpisah, Lukman Hakim sendiri menyayangkan sikap Fraksi PDIP yang dianggap tidak memahami mekanisme dan tata tertib DPRD.
“Ini mencerminkan ketua fraksi dan pimpinan DPRD kita tidak paham atau enggan membaca Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Padahal jelas, anggota berhak menyatakan pendapat dan dilindungi hak imunitas,” kata Lukman.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 59 Ayat 1 Poin C dan Pasal 73 Ayat 1 dan 2, anggota DPRD tidak dapat dipidana atau dikenakan sanksi atas pendapat yang disampaikan dalam forum resmi.
“Jadi apa yang saya sampaikan sah secara hukum dan tata tertib. Kenapa harus dibawa ke DPC? Ini keliru besar,” tandasnya. (zen)