Menangkan Gugatan Hingga 11 Kali, Bos PT CHAS Minta WS Menyerah

Sabtu 23-08-2025,00:31 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Rifki Nurcholis

CIREBON - Perkara yang menimpa Boss PT Cipta Hasil Sugiarto (PT. CHAS), sebuah perusahaan di Kota Cirebon yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan berkedudukan di jalan Bypass-Brigjen Dharsono, Sugiarto Tjiptohartono setelah menolong orang namun malah digugat terus berlanjut dan memasuki babak baru. 

Teranyar, Sugiarto membuka fakta baru, dimana gugatan terakhir yang dilayangkan WS, yang masih merupakan saudara Sugiarto dan meminjam sejumlah dana kepadanya, kembali ia menangkan.

Sugiarto mengakumulasi, sampai saat ini 11 kali sudah WS menggugat dirinya, baik di Pengadilan Negeri Cirebon maupun Pengadilan Negeri Sumber, bahkan sampai kasasi di MA, namun semua gugatan ditolak dan dimenangkan Sugiarto.

BACA JUGA:Gantikan Haryono, Nurhayati Resmi Jabat Ketua DPRD Indramayu

Atas hal tersebut, tertanggal 21 Agustus kemarin, Sugiarto melayangkan surat kepada WS, yang isinya mengingatkan WS bahwa gugatan yang ia layangkan sudah 11 kali kalah di pengadilan, dan meminta WS melakukan pengosongan terhadap aset yang dijadikan jaminan saat WS meminjam dana kepada Sugiarto. 

"WS itu yang pinjam dana, kenapa orang yang pinjam malah duluan menggugat yang meminjamkan. Saya lawan dan tercatat 11 gugatan saya menangkan," ungkap Sugiarto, Jumat (22/08). 

Disebutkan Sugiarto, yang menjadi lucu, 11 gugatan yang dialamatkan kepadanya, dilayangkan WS dengan materi gugatan yang sama, dan dengan satu kuasa hukum, dan hasilnya tetap sama, kalah. 

BACA JUGA:Wawali Serahkan Bantuan Alat Kifayah untuk Warga Kopiluhur

"Saya juga mengingatkan kepada kuasa hukum WS, jangan asal-asalan, pelajari perkaranya, jangan sampai reputasi dia sebagai lawyer tercoreng," sebut Sugiarto. 

Maka, melalui suratnya tersebut, Sugiarto memberikan waktu sampai 31 Agustus, agar WS mengosongkan tanah dan bangunan. 

"Jika tidak, maka ada proses hukum pidana, itu konsekuensi hukum gugatan WS sendiri," kata Sugiarto didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Ihsan. 

BACA JUGA:Dari Cerdas Cermat hingga Joget Jeruk, Beginilah Meriahnya Lomba 17-an di SMP Syarif Hidayatullah

Sebelumnya diberitakan, peristiwa ini bermula 2018 lalu, saat WS meminjam sejumlah dana ke sebuah koperasi senilai 12 miliar. 

Untuk pinjaman ini, WS menyertakan jaminan fasilitas kredit berupa tanah dan bangunan yang terletak di Lemahwungkuk, Kota Cirebon dan di Kedawung, Kabupaten Cirebon. 

Namun di tengah perjalanan, WS tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar angsuran, sampai akhirnya pihak koperasi mengirimkan surat peringatan terakhir kepada WS pada 2 Januari 2019, yang pada intinya jika sampai 28 Februari 2019 tidak melakukan pembayaran maka pihak koperasi akan mendaftarkan agunan WS ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang. 

Kategori :