BACA JUGA:West Java Tourism Exchange jadi Wahana Seller dan Buyer Pariwisata Jalin Kerja Sama Bisnis
Atas persoalan tersebut, WS pun mendatangi Sugiarto untuk meminta bantuan.
"Saat itu, WS dan anaknya memohon kepada saya untuk membantu utangnya ke koperasi. Perlu dicatat, mereka datang untuk meminta bantuan, bukan saya yang datang ke dia menawarkan bantuan seperti apa yang dia bilang," demikian disampaikan Sugiarto saat menceritakan kronologis awalnya, Rabu (09/07).
Singkat cerita, Sugiarto pun menolong WS dengan cara melakukan transaksi jual beli dengan WS atas kedua aset yang menjadi agunan tersebut.
BACA JUGA:Mengenal Robiatul Adawiyah Selebgram Cantik dari Cirebon
Dilakukanlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) masing-masing nomor 53 dan 54 di hadapan Notaris dengan nilai transaksi atas obyek di Lemahwungkuk sebesar 16,6 miliar, dan untuk obyek yang terletak di Kedawung senilai 17,5 miliar, sehingga total yang ditransaksikan senilai 34,1 miliar.
Namun, alih-alih mendapatkan ucapan terima kasih, Sugiarto malah disomasi oleh WS melalui kuasa hukumnya, dengan tuduhan adanya pemaksaan untuk menandatangani PPJB yang buat.
Seiring berjalannya waktu, sampai saat ini, WS sudah 11 kali menggugat Sugiarto, dan hasilnya nihil.
BACA JUGA:Pemprov Jateng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Senilai Rp180 Juta
Sugiarto pun merasa diperemainkan dan dirugikan, dimana kedua aset yang menjadi persoalan, saat ini sebetulnya sudah dibalik nama atasnama Sugiarto, namun secara penguasaan masuh dikuasai oleh WS, dan WS terus melakukan perlawanan. (sep)