BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Weru, 9 Korban Sudah Teridentifikasi
"Masukan dan keresahan para pedagang ini akan kami tindaklanjuti," ungkap Noupel.
Berawal dari data yang disampaikan APPSI, bahwa kondisi di lapangan saat ini, perbandingan antara jumlah pasar tradisional dengan minimarket dan ritel modern ini sangat jomplang, Noupel pun memastikan, pihaknya akan mulai mengkaji aturan-aturan yang berkaitan dengan pembatasan yang diinginkan oleh para pedagang ini.
Karena Peraturan Daerah merupakan payung hukum di daerah, yang menjadi turunan, dan tidak bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi diatasnya.
BACA JUGA:Workshop Ecoprint Digelar di Cirebon, Dorong UMKM Ramah Lingkungan dan Siap Ekspor
"Kami siap menindaklanjuti aspirasi para pedagang. Saya Ketua Bapemperda, kita akan membentuk Perda tentang pembatasan minimarket dan ritel modern. Senin akan mulai kita bahas," kata Noupel. (sep)