CIREBON - Dua warga di RW 04 Karang Dawa Timur, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk datang mengadu ke kantor DPRD Kota Cirebon untuk meminta keadilan, Kamis (30/10). Mereka adalah Safari dan Slamet Sadidi.
Mereka mengadu atas eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 29 Oktober lalu, yang mereka nilai sangat tidak adil bagi mereka.
Safari menceritakan, bahwa tanggal 29 Oktober kemarin, PN Cirebon melakukan eksekusi terhadap sebuah lahan, yang di lokasi ada empat pihak yang menduduki.
BACA JUGA:Maruarar Sirait Inisiasi Gotong Royong, 2 Menit Terkumpul 600 Juta untuk Rutilahu di Kota Cirebon
Empat pihak tersebut adalah sebuah pabrik soun, sebuah rumah yang ditempati Slamet Sadidi, sebuah rumah yang ditempati Siti Fatonah dan sebuah bengkel milik Ustadi.
"Saya adalah adik dari Slamet Sadidi dan kakak dari Siti Fatonah. Kami datang untuk mengadu," ungkap Safari.
Lebih lanjut diceritakan Safari, keluarganya menempati lahan tersebut sejak tahun 1957 kepada pemilik lahan, dan pada tahun 1971 berhenti bayar sewa karena pemilik meninggal dunia.
BACA JUGA:Mengapa ChromeOS Jadi Favorit Pelajar dan Remote Worker di Cirebon? Ini Jawabannya!
Tiba-tiba, tahun 1998 datang seseorang asal Bandung yang mengklaik kepemilikan lahan yang di atasnya adalah rumah tinggal keluarga Safari.
Singkat cerita, ada proses hukum yang berjalan, sampai akhirnya ada putusan dan ada permohonan eksekusi lahan.
Pada dasarnya, Safari pun mengakui bahwa jika harus dikosongkan, maka keluarganya tidak akan menolak, karena mereka juga tidak memiliki bukti kepemilikan.
BACA JUGA:Windows 12 vs MacOS Sequoia vs Linux 2025: Siapa Raja OS Modern?
Sampai pada tanggal 13 Oktober lalu, ada surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang diterima empat pihak yang menduduki lahan.
Safari bersama keluarga pun legowo, karena dalam surat tersebut, eksekusi akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2029.
"Jelas tertulis di surat tersebut eksekusi akan dilakukan pada 29 Oktober 2029," sebut Safari.