BACA JUGA:Soal Parkir Badan Jalan, Walikota Intruksikan Dishub Kaji Opsi Pihak Ketiga
Namun ternyata, tanggal 29 Oktober 2025 kemarin eksekusi dilakukan, bahkan saat ini rumah kakak dan adik Safari sudah diratakan dengan alat berat.
"Kami terima kalau harus pindah, tapi di surat itu jelas tahunnya, maka kami punya kesempatan untuk bersiap-siap," kata Safari.
Sementara itu, anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Subagja yang menemui Safari dan Slamet ikut menyayangkan sikap PN Cirebon yang terlihat tidak profesional.
BACA JUGA:Soal Parkir Badan Jalan, Walikota Intruksikan Dishub Kaji Opsi Pihak Ketiga
Jikapun ada kesalahan dalam sisi administrasi persuratan, lanjut Subagja, seharusnya PN segera merevisi suratnya, sehingga warga yang sebetulnya tidak menolak eksekusi ini dirugikan.
"Ya kami berharap penegakan hukum sesuai prosedur, dan yang menjadi dasar warga ya surat yang diterbitkan PN Cirebon," kata Subagja. (sep)