Tanggapi Walk Out Fraksi PDIP, Ini Kata Bupati Majalengka ‎

Tanggapi Walk Out Fraksi PDIP, Ini Kata Bupati Majalengka  ‎

KLARIFIKASI. Bupati Majalengka Eman Suherman menjawab pertanyaan wartawan terkait aksi walk out Fraksi PDIP di rapat paripurna DPRD, di gedung DPRD Majalengka, Selasa 16 Desember 2025.--

RAKCER.DISWAY, MAJALENGKA - ‎Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka Selasa, 16 Desember 2025, diwarnai ketegangan politik yang mencolok.

 

Agenda penting yaitu pembahasan terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cadangan Dana Investasi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, berakhir dengan kejutan ketika Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) memutuskan untuk melakukan walk out (WO) dari ruang sidang.

 

Aksi tersebut menjadi sorotan utama yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan serius di antara unsur legislatif.

BACA JUGA:Paripurna Memanas, Fraksi PDIP Walk Out Tuntut Kejelasan Dana Cadangan Investasi

 

Menyikapi situasi politik yang memanas, Bupati Majalengka Drs H Eman Suherman MM segera memberikan tanggapan tegas kepada awak media usai sidang.

 

Bupati memastikan bahwa seluruh proses pencabutan Perda Cadangan Dana Investasi BIJB tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum dan melalui mekanisme serta kesepakatan bersama yang melibatkan seluruh pihak terkait.

 

Dia secara spesifik menyebut bahwa pembahasan mendalam telah dilakukan di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD.

 

“Prosesnya sudah tuntas dilaksanakan dan hasilnya merupakan kesepakatan bersama. Memang benar, Fraksi PDI-P memiliki penekanan khusus mengenai dana cadangan tersebut, utamanya karena mereka membutuhkan kejelasan yang lebih mendalam mengenai arah dan rencana penggunaannya di masa depan,” ujar Eman.

BACA JUGA:5 Smart Desk Setup 2025, Gadget AI dan Ergonomis untuk Produktivitas di Rumah

 

Menurut bupati, isu mengenai kejelasan arah penggunaan dana cadangan seharusnya telah tuntas dibahas di ranah internal pansus.

 

Dia menekankan bahwa Pansus DPRD bahkan telah melakukan konsultasi resmi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

 

Dari hasil konsultasi tersebut, Kemenkumham disebut tidak menyetujui adanya penambahan klausul atau pasal yang mengatur secara rinci arah penggunaan dana tersebut dalam draf Perda pencabutan.

 

“Jika memang terdapat keberatan substansial, seharusnya hal itu sudah disampaikan dan diperjuangkan secara maksimal pada saat konsultasi ke Kemenkumham, bukan justru baru dimunculkan saat Rapat Paripurna. Ini adalah keputusan kolektif, dan kami memiliki informasi bahwa pihak terkait dari Fraksi tersebut juga ikut serta dalam seluruh tahapan pembahasan, bahkan dua orang pimpinan telah menandatangani berkas,” jelasnya, merujuk pada keabsahan dan keterlibatan awal dari pihak yang berkeberatan.

BACA JUGA:627 PAC Demokrat se-Jawa Barat Kumpul di Cirebon, Siap-siap Menuju 2029

 

Meskipun terjadi aksi WO yang cukup dramatis, bupati memandang dinamika tersebut sebagai hal yang wajar dalam sebuah proses demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sehat.

 

Dia justru menyatakan apresiasi atas sikap Fraksi PDIP, melihatnya sebagai manifestasi dari kehati-hatian dan kepedulian tinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

“Ini adalah bukti nyata bentuk perhatian mereka agar pemanfaatan uang rakyat betul-betul dilaksanakan secara hati-hati dan transparan. Saya dan Wakil Bupati sepenuhnya berkomitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Perlu kami tegaskan, uang ini adalah milik rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan sebesar-besarnya demi kemaslahatan umum,” tegasnya.

Sumber: