Komisi III Tengahi Polemik 45 Satpam CSB yang Diberhentikan

Komisi III Tengahi Polemik 45 Satpam CSB yang Diberhentikan

Komisi III DPRD Kota Cirebon menerima keluhan para satpam CSB yang diberhentikan oleh vendor PT CSI. PT CSI siap menunaikan kewajiban kepada para karyawan yang diberhentikan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Puluhan para tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) di Cirebon Super Block (CSB) yang diberhentikan secara sepihak mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (11/12). 

Mereka datang untuk mengadu kepada wakil rakyat, terkait dengan kondisi mereka saat ini, yang sudah berhenti bekerja di CSB sebagai sekuriti. 

Mereka ditemui dengan agenda RDP dengan Komisi III, dimana pihak manajemen CSB, dua vendor terkait serta asosiasi badan usaha jasa pengamanan. 

BACA JUGA:Daftar Fitur Android Canggih yang Tidak Tersedia di iPhone

Terkait duduk persoalan ini, Kuasa Direksi CSB Mall, yang juga Divisi Operasional CSB Mall, Indah M Soeryadiredja menceritakan, bahwa pada dasarnya, terkait tenaga keamanan, pihak CSB berkontrak bersama dengan vendor, dalam hal ini PT CSI, yang sejatinya berkontrak sejal awal 2025, dan akan berakhir pada Maret 2026 mendatang. 

Namun, ditengah jalan, ada poin-poin kontrak yang dilanggar oleh PT CSI, sehingga kontrak kedua belah pihak resmi berakhir pada alhir November kemarin. 

"Dalam fungsi kami, di sini adalah kontrak kami ini dengan PT CSI sebagai vendor. Tidak ada kapasitas kami untuk mengintervensi kontrak antara PT CSI dengan pekerjanya, karena setiap perusahaan punya haknya sendiri mengatur karyawan mereka," ungkap Indah. 

BACA JUGA:Tutorial Rainmeter untuk Kustomisasi Windows: Panduan Lengkap Bikin Desktop Estetik dan Fungsional

Ditengah jalan, lanjut Indah, ada pelanggaran poin-poin perjanjian yang tidak bisa dipenuhi oleh PT CSI, sehingga membuat pihak CSB melakukan pengakhiran kerjasama lebih awal, atau istilahnya adalah early termination.

"Resmi selesai di tanggal 30 November 2025, yang harusnya per tanggal 31 Maret 2026," lanjut Indah. 

Dijelaskan Indah, terkait pemutusan kontrak ini, pihak PT CSI pun menerima, sehingga sudah sah kontrak antara keduanya berakhir. 

BACA JUGA:Polarisasi Internal PBNU Memanas, Klaim Dukungan “Kiai Sepuh” Dinilai Benturkan Otoritas Syuriah

Kemudian, terkait dengan hubungan antara PT CSI dengan para karyawannya setelah itu, itu berada diluar kewenangan CSB. 

"Dan pihak PT CSI sudah menerima keputusan kami tersebut. Selanjutnya apa upaya PT CSI kepada karyawannya bukan menjadi kewenangan kami. Kami sebagai manajemen hanya berkontrak payungnya dengan CSI," jelas CSB. 

Sumber: