Komisi III Tengahi Polemik 45 Satpam CSB yang Diberhentikan
Komisi III DPRD Kota Cirebon menerima keluhan para satpam CSB yang diberhentikan oleh vendor PT CSI. PT CSI siap menunaikan kewajiban kepada para karyawan yang diberhentikan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
Disoal mengenai poin-poin kontrak yang dilanggar boleh PT CSI, Indah pun enggan menyebutkannya, hanya ia menegaskan, alasan pemutusan kontrak tersebut diterima oleh PT CSI tanpa ada penolakan atau keberatan.
BACA JUGA:Polarisasi dan Disklaimer Otoritas Kiai Sepuh dalam Pusaran Konflik Internal PBNU
"Poinnya pasti gini ya, kami ini Mall besar di Kota Cirebon. Pasti semua mata memandang ke kami. Jadi, sudah pasti poin-poin pelanggarannya itu adalah sesuatu yang sangat krusial. Jadi, pasti poin-poinnya sangat krusial sampai kami harus menghentikan kontrak, tapi detailnya apa, kami punya hak untuk tidak memberitahukan yang penting kan dari CSI-nya menerima, berarti tidak ada kekeliruan dalam proses pengakhiran kerjasamanya," kata Indah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd mengatakan, pertemuan kemarin membuahkna komitmen yang baik dari semua pihak, termasuk dari pihak PT CSI yang kontrak dengna CSB nya diputus ditengah jalan karena satu dan lain hal.
"Sudah ada komitmen yang baik dari semua pihak. Semoga tidak lagi ada pihak-pihak yang merasa ini belum clear," ungkap Yusuf.
BACA JUGA:476 Atlet Muda Berkompetisi di Turnamen Bola Voli Pelajar Bupati Cirebon Cup 2025
Komisi III, lanjut Yusuf, mengupayakan agra penyelesaian persoalan ini bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.
"Kita pertemukan semua, dari pihak sekuriti, sebetulnya ini oersoalan internal perusahaan, tapi kita undang Disnaker sebagai perwakilan pemerintah. Hasilnya, tuntutan Satpam yang diberhentikan akan dipenuhi oleh vendor sebelumnya PT CSI, seperti pesangon dan lain-lain, hanya pihak PT CSI siap memenuhi, tapi minta waktu," kata Yusuf. (sep)
Sumber: