BACA JUGA:Rudiana Resmi Memimpin DPC PDIP Kabupaten Cirebon Periode 2025–2030
"Satu saksi yang kami ajukan batal bersaksi, diduga saksi ini mengalami intimidasi," imbuh Taryadi.
Dengan diajukannya banding ini pun, Taryadi meyakini putusannya akan tetap sama, dengan putusan majelis di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Karena bukti-bukti semua sudah menyepakati, termasuk bukti-bukti transfer dari mendiang Indriani Tanudjaja kepada Tergugat, yang akhirnya PT Carmella Gustavindo berdiri, dan secara jelas di akta pendirian masuk di jajaran Komisaris, saya yakin putusan banding ini juga nanti hasilnya akan sama," kata Taryadi.
BACA JUGA:Rudiana Resmi Memimpin DPC PDIP Kabupaten Cirebon Periode 2025–2030
Sementara itu, Ahli Waris Indriani Tanudjaja yang melayangkan gugatan, Indrawati Setiabudi menyayangkan sikap dan langkah hukum banding yang dilakukan oleh adiknya sendiri, Benjamin Setiabudi.
"Saya jujur menyayangkan, untuk pencitraan ke masyarakat di Cirebon, adik saya dan istrinya berjuang mati-matian untuk menampakkan betapa hebatnya mereka. Tapi begitu bicara bayar kewajibannya, sesuai putusan pengadilan, mereka selalu beralasan tidak ada uang. Bahkan mengajukan banding," kata Indrawati.
Indrawati pun kembali mengungkit catatan kurang baik Benjamin soal pengelolaan Apotik Pasuketan, yang turut ia sayangkan, karena apotik legendaris di Kota Cirebon tersebut semakin hari semakin mengkhawatirkan.
BACA JUGA:Rudiana Resmi Memimpin DPC PDIP Kabupaten Cirebon Periode 2025–2030
"Belum soal Apotik Pasuketan peninggalan keluarga, omzetnya terus menurun dibawah pengelolaan Benjamin. Bahkan dia hutang ke mendiang ibu kami, yang catatannya sampai 12 milyar, hanya diselesaikan 2 milyar saja," kata Indrawati. (sep)