Tanggapi Walk Out Fraksi PDIP, Ini Kata Bupati Majalengka ‎

Selasa 16-12-2025,21:33 WIB
Reporter : Iim Abdurahim
Editor : Iim Abdurahim

 

Selanjutnya, alokasi penggunaan dana tersebut akan dibahas kembali bersama DPRD melalui forum resmi, yaitu Badan Anggaran (Banggar) dalam konteks pembahasan Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:BIJB Kertajati Masih Bergantung pada Penerbangan Haji dan Umrah

 

“Jika ada usulan atau muatan-muatan tertentu yang ingin disampaikan terkait penggunaan dana, sampaikanlah di forum Banggar. Mekanisme yang ada sudah sangat jelas,” tambahnya.

 

Bupati Majalengka juga menegaskan bahwa langkah pencabutan Perda ini pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari amanat dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Selain itu, kebijakan ini juga didorong oleh semakin ketatnya regulasi dari pemerintah pusat terkait dana daerah yang tidak bergerak atau mengendap dalam waktu lama.

 

“Aturan saat ini sangat ketat. Ada potensi besar bahwa jika uang daerah dibiarkan mengendap tanpa kejelasan alokasi, dana tersebut dapat ditarik kembali oleh pemerintah pusat. Ini yang menjadi kekhawatiran utama kami dalam menjaga keuangan daerah,” ungkapnya.

 

Terkait legalitas sidang, Eman memastikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi syarat kuorum dan keputusan yang dihasilkan adalah sah secara aturan, apalagi telah ditandatangani oleh dua unsur pimpinan DPRD.

BACA JUGA:Perdana Tampil di SEA Games, Atlet Paralayang Majalengka Disha Fajar Praharini Langsung Sumbang Emas

 

Mengakhiri pernyataannya, Eman menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan sinergi yang kuat antara pihak eksekutif (Pemerintah Kabupaten) dan pihak legislatif (DPRD) untuk mencapai tujuan bersama.

 

“Kami harus senantiasa bekerja sama dengan DPRD. Tujuan akhir kita harus bermuara pada kepentingan terbaik untuk masyarakat Majalengka, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Mari kita tingkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” pungkasnya. *

Kategori :