Legalitas SK Plt DPW PPP Jabar Digugat, Pepep Ajukan Sengketa Internal

Selasa 03-02-2026,04:39 WIB
Reporter : Iim Abdurahim
Editor : Iim Abdurahim

RAKCER.DISWAY, MAJALENGKA - Polemik kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat kian memanas.

 

Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Jawa Barat dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan aturan internal partai.

 

Atas dasar itu, H Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan sengketa internal. Pengajuan sengketa tersebut dilakukan Senin, 2 Februari 2026, dengan sasaran Mahkamah Partai PPP.

BACA JUGA:DPW PPP Jawa Barat Abaikan Isu Plt dan Percepat Persiapan Muswil

 

Namun, upaya tersebut menemui kendala serius. Berdasarkan keterangan pengurus kesekretariatan DPP PPP, hingga kini struktur kepengurusan DPP belum terbentuk secara definitif, termasuk Mahkamah Partai.

 

Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah menjelaskan bahwa Mahkamah Partai PPP telah berakhir masa kerjanya dan bubar pasca Muktamar X PPP yang digelar 28 September 2025.

 

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP.

 

Menurut Hardiansyah, AD/ART PPP secara tegas mengamanatkan bahwa paling lambat 30 hari setelah muktamar, Ketua Umum terpilih wajib membentuk struktur kepengurusan DPP secara lengkap.

BACA JUGA:Soal Polemik Plt Ketua DPW, PPP Kota Cirebon Sebut Rakor Terakhir Masih Dipimpin Pepep

 

T ermasuk Mahkamah Partai dan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

 

"Kalau Mahkamah Partai belum terbentuk, padahal itu merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, lalu ke mana kami harus mencari keadilan," ujar Hardiansyah.

 

Selain persoalan kelembagaan, lanjut dia, SK Plt Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 juga dipersoalkan dari sisi prosedural.

 

Surat keputusan yang merujuk pada Rapat Pengurus tanggal 9 Januari 2026 itu ditandatangani oleh H Muhamad Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.

 

Masih dikatakan Hardiansyah, penandatanganan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme kepartaian yang sah.

BACA JUGA:Peringkat Klasemen Liga 1 Semakin Panas, Persib Bandung Masih Peringkat 1 dan Akan Menghadapi Malut United

 

Dalam aturan internal PPP, kewenangan menandatangani surat keputusan perubahan atau pergantian kepengurusan berada pada Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.

 

Maka dari itu, lanjut dia, penunjukan H Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Jawa Barat, Cecep Supriyanto sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris, serta Adang Suyatna SIP MSi sebagai Pelaksana Tugas Bendahara dinilai sebagai produk hukum yang cacat sejak awal.

 

Penyelesaian sengketa internal ini penting dilaksanakan untuk menjaga marwah organisasi dan menegakkan supremasi aturan partai.

BACA JUGA:Promo Indomaret Cokelat Murah Special Valentine Mulai dari Rp 7.900, Cocok Untuk Hadiah Pasangan

Kategori :